NEGARA, Radar Bali.id – Jajaran kepolisian sektor kawasan laut terus memperketat pengawasan keluar-masuknya komoditas barang dan satwa liar di pintu gerbang barat Pulau Dewata.
Baca Juga: Tersembunyi di Bagasi Bus Menuju Jawa, Penyelundupan 32 Anakan Burung Digagalkan di Gilimanuk
Langkah tegas ini diambil Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama instansi karantina untuk membentengi Bali dari ancaman masuknya barang ilegal, penyelundupan, serta potensi penyebaran penyakit hewan menular yang dapat merusak ekosistem pulau.
Sasar Paket Bus Malam
Ketatnya pengawasan tersebut membuahkan hasil nyata saat petugas pos pemeriksaan melakukan razia intensif di Pos 2 (pintu masuk Bali). Operasi pencegatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKP I Gusti Kade Agung Semara Putra, sukses mengamankan muatan satwa dan biota laut ilegal yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan resmi.
Pemeriksaan harian ini sejatinya menyasar kendaraan boks, barang bawaan penumpang, hingga paket kiriman via bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) guna mengantisipasi penyelundupan narkotika, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, hingga barang hasil kejahatan.
Namun, saat menggeledah Bus DAMRI bernomor polisi DK 7785 JA yang dikemudikan oleh I Wayan Sukantra, 53, petugas justru mencium gelagat mencurigakan di ruang bagasi.
Setelah diperiksa secara teliti, petugas menemukan tumpukan paket misterius berisi makhluk hidup. Total barang bukti yang diamankan meliputi 10 kantong plastik besar berisi cacing laut, 612 ekor anakan bebek, serta tujuh ekor kucing persia domestik bernilai jutaan rupiah yang semuanya diangkut tanpa selembar pun dokumen karantina dari daerah asal.
Komitmen Jaga Sterilitas Bali
Seluruh komoditas ilegal tersebut langsung diturunkan dari bus dan diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk proses pendataan. Sebagai wujud sinergitas antarinstansi, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, menyerahkan langsung barang bukti tersebut kepada petugas Karantina Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk tindakan karantina lebih lanjut.
AKP Gusti Kade Alit Murdiasa menegaskan, pemeriksaan ketat di hulu penyeberangan merupakan harga mati demi memastikan seluruh komoditas hewan dan perikanan yang masuk ke Bali wajib steril dan memenuhi ketentuan hukum.
”Pemeriksaan ini adalah langkah preventif kami bersama karantina untuk mencegah masuknya barang ilegal maupun hewan tanpa dokumen yang berpotensi membawa wabah penyakit bagi hewan lokal dan masyarakat Bali. Kami berkomitmen penuh memperkuat barisan di Gilimanuk sebagai gerbang utama pelindung pulau ini,” tegas Kapolsek.
Pihaknya juga melayangkan imbauan keras kepada para pelaku usaha ekspedisi maupun masyarakat umum agar selalu tertib hukum dengan melengkapi dokumen resmi dan sertifikat kesehatan sebelum melakukan pengiriman antar-pulau.
”Kepatuhan terhadap aturan karantina adalah tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan kesucian lingkungan Bali,” tutupnya. [*]
Editor : Hari Puspita