NEGARA, Radar Bali.id – Langkah maju dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana dalam menata birokrasi. Pemkab Jembrana tengah memproses penerapan merit system dengan manajemen talenta sebagai dasar utama pengisian jabatan struktural.
Baca Juga: Tiga Kursi Kadis Masih Lowong, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Lelang Jabatan Eselon II
Skema ini dirancang khusus untuk memastikan setiap jabatan diisi oleh aparatur yang paling layak berdasarkan kinerja, kompetensi, dan potensi, sekaligus menghapus praktik kedekatan personal (nepotisme).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika menjelaskan bahwa proses ini sudah berjalan secara objektif. Komite talenta sendiri telah dibentuk sejak tahun 2025 lalu dan kini mulai aktif menggelar sidang-sidang penilaian.
”Tidak ada pemanggilan untuk wawancara atau tatap muka. Semua dilakukan berbasis data untuk mengurangi subjektivitas,” ujar Oka Santhika saat memberikan keterangan.
Metode Penilaian Manajemen Talenta:
- Penelusuran rekam jejak (track record) ASN secara digital.
- Pemetaan kompetensi yang objektif.
- Penilaian prestasi kerja masing-masing aparatur.
Melalui pendekatan ini, setiap pegawai dipastikan mendapatkan kesempatan pengembangan karier yang adil dan terukur sesuai capaian kinerjanya. ”Dengan sistem ini, organisasi dapat membangun SDM yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Oka Santhika menargetkan proses penetapan manajemen talenta ini rampung dalam waktu satu bulan ke depan. Namun, ia tidak menampik jika jadwalnya bisa sedikit bergeser akibat padatnya hari libur nasional. Meski begitu, upaya percepatan tetap diprioritaskan mengingat adanya kekosongan jabatan strategis yang harus segera diisi demi kelancaran program pembangunan kepala daerah.
Daftar 7 Jabatan Eselon II B Jembrana yang Saat Ini Kosong (Dijabat Plt):
1. Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
2. Sekretaris DPRD (Sekwan)
3. Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan
4. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan
5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
6. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
7. Kepala BKPSDM
Kekosongan kursi panas tersebut terjadi lantaran pejabat sebelumnya terkena mutasi berkala maupun sudah memasuki masa pensiun. ”Karena kekosongan ini, pengisian harus segera dilakukan agar roda organisasi dan program bupati tidak terganggu,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari Puspita