Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nah! Bukan Cuma di TPA Suwung, TPA Peh juga di Ambang Batas, Mulai Awal Juli Sampah Organik Dilarang Masuk

Muhammad Basir • Senin, 22 Juni 2026 | 07:21 WIB
PENUH : TPA Peh Jembrana kini sudah tak mampu tamping sampah campur aduk. (M.Basir)
PENUH : TPA Peh Jembrana kini sudah tak mampu tamping sampah campur aduk. (M.Basir)

NEGARA, Radar Bali.id -Kondisi serupa TPA Suwung yang penuh juga terjadi di Jembrana.  Krisis daya tampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh kian mendesak.

Baca Juga: Ekskavator TPA Peh Rusak Hingga Sampah Menumpuk, Sekda Jembrana Pastikan Pengangkutan Normal Pekan Ini

Pemerintah Kabupaten Jembrana pun memilih langkah tegas. Mulai Rabu, 1 Juli 2026, sampah organik dilarang masuk ke TPA yang berlokasi di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara tersebut. Kebijakan ini otomatis mengubah cara warga Jembrana mengelola sampah dimulai dari sumber.

Baca Juga: Duh! TPA Peh Jembrana Krisis Lahan dan Alat Berat: Terima Sampah 87 Ton Per Hari, 70 Persen Sampah dari Rumah Tangga

Pembatasan itu diambil setelah zona aktif penampungan di TPA Peh berada di ambang batas. Pemerintah Kabupaten Jembrana menilai, tanpa intervensi cepat, usia TPA akan berakhir jauh lebih cepat dari perhitungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman Jembrana, I Wayan Putra Mahardika menegaskan kondisi di lapangan sudah tak memberi banyak pilihan. ”Zona aktif sangat terbatas. Kalau sampah organik terus masuk, TPA akan penuh jauh lebih cepat. Kami akui pengelolaan sampah di Jembrana masih perlu pembenahan bertahap,” ujar pria yang akrab disapa Puma ini pada Senin, 22 Juni 2026.

Selama ini, TPA Peh masih beroperasi dengan sistem open dumping. Momentum pembatasan sampah organik ini sekaligus menjadi pintu masuk perubahan menuju controlled landfill yang lebih ramah lingkungan. Namun, transisi tersebut diakui tak mudah, mengingat keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan teknis.

Penerapan aturan dilakukan bertahap, dibarengi sosialisasi intensif. Mulai awal Juli, TPA Peh hanya menerima sampah residu serta anorganik yang benar-benar tak bisa diolah. Sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.

Warga didorong mengolah sampah organik secara mandiri, baik melalui teba tradisional maupun teba modern yang mulai berkembang di kawasan perkotaan. ”Jika organik tercampur anorganik di TPA, penguraian makin lama dan pengelolaan makin sulit. Harapannya, sampah organik selesai di rumah,” jelas Puma.

Pemkab menyadari kebijakan ini berpotensi memantik pro dan kontra. Karena itu, sosialisasi akan digencarkan ke seluruh kecamatan untuk membangun kesadaran baru memilah sampah sejak dari rumah. ”Krisis sampah tak bisa ditangani pemerintah sendirian. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada perubahan paradigma dan partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#TPA Peh Kaliakah #sampah residu #pemilahan sampah #jembrana #sampah organik