NEGARA, Radar Bali.id -Kondisi serupa TPA Suwung yang penuh juga terjadi di Jembrana. Krisis daya tampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh kian mendesak.
Pemerintah Kabupaten Jembrana pun memilih langkah tegas. Mulai Rabu, 1 Juli 2026, sampah organik dilarang masuk ke TPA yang berlokasi di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara tersebut. Kebijakan ini otomatis mengubah cara warga Jembrana mengelola sampah dimulai dari sumber.
Pembatasan itu diambil setelah zona aktif penampungan di TPA Peh berada di ambang batas. Pemerintah Kabupaten Jembrana menilai, tanpa intervensi cepat, usia TPA akan berakhir jauh lebih cepat dari perhitungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman Jembrana, I Wayan Putra Mahardika menegaskan kondisi di lapangan sudah tak memberi banyak pilihan. ”Zona aktif sangat terbatas. Kalau sampah organik terus masuk, TPA akan penuh jauh lebih cepat. Kami akui pengelolaan sampah di Jembrana masih perlu pembenahan bertahap,” ujar pria yang akrab disapa Puma ini pada Senin, 22 Juni 2026.
Selama ini, TPA Peh masih beroperasi dengan sistem open dumping. Momentum pembatasan sampah organik ini sekaligus menjadi pintu masuk perubahan menuju controlled landfill yang lebih ramah lingkungan. Namun, transisi tersebut diakui tak mudah, mengingat keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan teknis.
Penerapan aturan dilakukan bertahap, dibarengi sosialisasi intensif. Mulai awal Juli, TPA Peh hanya menerima sampah residu serta anorganik yang benar-benar tak bisa diolah. Sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.
Warga didorong mengolah sampah organik secara mandiri, baik melalui teba tradisional maupun teba modern yang mulai berkembang di kawasan perkotaan. ”Jika organik tercampur anorganik di TPA, penguraian makin lama dan pengelolaan makin sulit. Harapannya, sampah organik selesai di rumah,” jelas Puma.
Pemkab menyadari kebijakan ini berpotensi memantik pro dan kontra. Karena itu, sosialisasi akan digencarkan ke seluruh kecamatan untuk membangun kesadaran baru memilah sampah sejak dari rumah. ”Krisis sampah tak bisa ditangani pemerintah sendirian. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada perubahan paradigma dan partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita