Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sikat Reklame Bodong dan Kedaluwarsa, Satpol PP Jembrana Bersihkan Jalur Denpasar–Gilimanuk

Muhammad Basir • Jumat, 3 Juli 2026 | 08:27 WIB
SAMPAH VISUAL : Satpol PP Jembrana menertibkan baliho Nyang semrawut. (foto:Satpol PP Jembrana)
SAMPAH VISUAL : Satpol PP Jembrana menertibkan baliho Nyang semrawut. (foto:Satpol PP Jembrana)

NEGARA, Radar Bali.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali menertibkan reklame bermasalah di wilayah Kecamatan Negara.

Operasi penertiban digelar Kamis, 2 Juli 2026 dengan menyasar reklame yang rusak, salah pemasangan, serta sudah kedaluwarsa.

Baca Juga: Berangus Puluhan Baliho dan Spanduk yang Melanggar, Satpol PP Minta Perhatikan Lokasi yang Dilarang

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya penegakan aturan sekaligus menjaga kebersihan dan ketertiban umum.

Baca Juga: Hidup Lagi Capek-Capeknya Lihat Kelakuan Politisi, Eh, Baliho Unik Ini Memelesetkan Gaya Caleg Bak Model Iklan Calon Pengantin

 Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam kegiatan yang dipusatkan di sepanjang Jalan Denpasar–Gilimanuk, Kecamatan Negara, petugas menemukan total 12 reklame bermasalah. Rinciannya, empat buah spanduk dan delapan baliho yang kondisinya sudah rusak, pemasangannya tidak sesuai ketentuan, maupun masa tayangnya telah berakhir.

Seluruh reklame tersebut langsung diturunkan dan diamankan oleh petugas. Menurut Jaya Wirata, spanduk dan baliho hasil penertiban dibawa ke Mako Satpol PP Jembrana untuk didata dan diinventarisasi.

Pendataan ini dilakukan sebagai bukti serta memastikan jumlah dan kondisi reklame tetap sesuai saat diambil kembali oleh pemiliknya. ”Setiap tahapan kami dokumentasikan dan dibuatkan laporan resmi sebagai pertanggungjawaban kegiatan,” tegasnya.

Satpol PP Jembrana mengimbau para pemilik reklame agar mematuhi ketentuan perizinan dan pemasangan, sehingga tidak mengganggu estetika maupun ketertiban di wilayah Kabupaten Jembrana. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#PPUD #satpol pp #penertiban #sampah visual #baliho