NEGARA, Radar Bali.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali menertibkan reklame bermasalah di wilayah Kecamatan Negara.
Operasi penertiban digelar Kamis, 2 Juli 2026 dengan menyasar reklame yang rusak, salah pemasangan, serta sudah kedaluwarsa.
Baca Juga: Berangus Puluhan Baliho dan Spanduk yang Melanggar, Satpol PP Minta Perhatikan Lokasi yang Dilarang
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya penegakan aturan sekaligus menjaga kebersihan dan ketertiban umum.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kegiatan yang dipusatkan di sepanjang Jalan Denpasar–Gilimanuk, Kecamatan Negara, petugas menemukan total 12 reklame bermasalah. Rinciannya, empat buah spanduk dan delapan baliho yang kondisinya sudah rusak, pemasangannya tidak sesuai ketentuan, maupun masa tayangnya telah berakhir.
Seluruh reklame tersebut langsung diturunkan dan diamankan oleh petugas. Menurut Jaya Wirata, spanduk dan baliho hasil penertiban dibawa ke Mako Satpol PP Jembrana untuk didata dan diinventarisasi.
Pendataan ini dilakukan sebagai bukti serta memastikan jumlah dan kondisi reklame tetap sesuai saat diambil kembali oleh pemiliknya. ”Setiap tahapan kami dokumentasikan dan dibuatkan laporan resmi sebagai pertanggungjawaban kegiatan,” tegasnya.
Satpol PP Jembrana mengimbau para pemilik reklame agar mematuhi ketentuan perizinan dan pemasangan, sehingga tidak mengganggu estetika maupun ketertiban di wilayah Kabupaten Jembrana. [*]
Editor : Hari Puspita