NEGARA, Radar Bali.id - Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai memperketat aturan pembuangan sampah. Terhitung awal Juli ini, warga dibatasi membuang sampah organik ke TPA Peh, Desa Kaliakah.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah sekaligus menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait penghapusan praktik open dumping.
Langkah tersebut dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Jembrana dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana serta para petugas pengelola pasar di seluruh wilayah Jembrana.
Kolaborasi lintas instansi ini ditujukan untuk mengawal kebijakan agar berjalan efektif di lapangan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan penghapusan open dumping secara nasional. Seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) diwajibkan beralih ke sistem yang lebih ramah lingkungan. Salah satunya dengan mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. TPA ke depan hanya menerima sampah residu atau anorganik, sementara sampah organik diharapkan dapat diolah menjadi kompos atau produk bernilai lainnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkab Jembrana menerapkannya di TPA Peh, Desa Kaliakah, yang merupakan TPA terbesar di Bumi Makepung. Untuk memperkuat pelaksanaan, DLHPKP Jembrana menggelar apel konsolidasi bersama Satpol PP dan petugas pasar.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana menegaskan, petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis. ”Kami fokus sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat agar mengumpulkan dan memilah sampah menjadi organik dan anorganik,” ujarnya.
Namun demikian, Satpol PP tidak menutup kemungkinan penindakan. Jika ditemukan warga yang tetap membandel membuang sampah tanpa dipilah atau bahkan membuang sembarangan, patroli akan dilakukan dan sanksi diterapkan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Selama ini, sistem open dumping di TPA Peh dinilai membawa dampak negatif bagi lingkungan. Cairan sampah yang membusuk berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar TPA.
Selain itu, emisi gas berbahaya dari tumpukan sampah dapat memicu kebakaran serta mengganggu kesehatan warga karena menjadi sarang tikus, nyamuk, dan lalat, sekaligus mencemari udara sekitar.
”Dengan kebijakan baru ini, kami berharap pengelolaan sampah menjadi lebih tertib dan berkelanjutan,” tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita