Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Setop Sistem Open Dumping, Pemkab Jembrana akhirnya Batasi Pembuangan Sampah Organik ke TPA Peh

Muhammad Basir • Jumat, 3 Juli 2026 | 08:51 WIB
SIAP PANTAU PEMBUANGAN SAMPAH : Apel Satpol PP r dan DLHPKP Jembrana untuk sistem pengelolaan sampah di Jembrana. (foto: M.Basir/Radar Bali)
SIAP PANTAU PEMBUANGAN SAMPAH : Apel Satpol PP r dan DLHPKP Jembrana untuk sistem pengelolaan sampah di Jembrana. (foto: M.Basir/Radar Bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai memperketat aturan pembuangan sampah. Terhitung awal Juli ini, warga dibatasi membuang sampah organik ke TPA Peh, Desa Kaliakah.

Baca Juga: Nah! Bukan Cuma di TPA Suwung, TPA Peh juga di Ambang Batas, Mulai Awal Juli Sampah Organik Dilarang Masuk

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah sekaligus menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait penghapusan praktik open dumping.

Langkah tersebut dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Jembrana dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana serta para petugas pengelola pasar di seluruh wilayah Jembrana.

Baca Juga: UPDATE PENANGANAN SAMPAH JEMBRANA: TPA Peh Belum Optimal, Alat Berat Rusak, Hanggar RDF pun Masih Mangkrak

Kolaborasi lintas instansi ini ditujukan untuk mengawal kebijakan agar berjalan efektif di lapangan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan penghapusan open dumping secara nasional. Seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) diwajibkan beralih ke sistem yang lebih ramah lingkungan. Salah satunya dengan mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. TPA ke depan hanya menerima sampah residu atau anorganik, sementara sampah organik diharapkan dapat diolah menjadi kompos atau produk bernilai lainnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkab Jembrana menerapkannya di TPA Peh, Desa Kaliakah, yang merupakan TPA terbesar di Bumi Makepung. Untuk memperkuat pelaksanaan, DLHPKP Jembrana menggelar apel konsolidasi bersama Satpol PP dan petugas pasar.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana menegaskan, petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis. ”Kami fokus sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat agar mengumpulkan dan memilah sampah menjadi organik dan anorganik,” ujarnya.

Namun demikian, Satpol PP tidak menutup kemungkinan penindakan. Jika ditemukan warga yang tetap membandel membuang sampah tanpa dipilah atau bahkan membuang sembarangan, patroli akan dilakukan dan sanksi diterapkan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Selama ini, sistem open dumping di TPA Peh dinilai membawa dampak negatif bagi lingkungan. Cairan sampah yang membusuk berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar TPA.

Selain itu, emisi gas berbahaya dari tumpukan sampah dapat memicu kebakaran serta mengganggu kesehatan warga karena menjadi sarang tikus, nyamuk, dan lalat, sekaligus mencemari udara sekitar.

 ”Dengan kebijakan baru ini, kami berharap pengelolaan sampah menjadi lebih tertib dan berkelanjutan,” tegasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#DLHPKP Jembrana #pembuangan sampah #pemilahan sampah #satpol pp jembrana #tpa peh