Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang Diterapkan, Pedagang Asongan Terancam Terdepak

Muhammad Basir • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 10:13 WIB
BAKAL DIPERKETAT  : Suasana Pelabuhan Gilimanuk beberapa waktu lalu. Peraturan ketat bakal melarang pedagang kakilima di dalam kapal. (M.Basir)
BAKAL DIPERKETAT  : Suasana Pelabuhan Gilimanuk beberapa waktu lalu. Peraturan ketat bakal melarang pedagang kakilima di dalam kapal. (M.Basir)

Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang resmi bersiap menerapkan sistem sterilisasi kawasan sebagai bagian dari transformasi total layanan penyeberangan nasional.Kebijakan yang mulai diimplementasikan melalui soft launching pada Senin (20/7/2026) lalu ini mengubah tata kelola akses pelabuhan secara ketat, di mana hanya penumpang dan kendaraan yang telah mengantongi tiket yang diperbolehkan masuk ke area terbatas.

KABAR ini menyebar. Dan, sontak di sisi lain, kebijakan anyar ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di areal Pelabuhan Gilimanuk, 

Baca Juga: Jalur Logistik Mengular 500 Meter, Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Dikepung Kepadatan Kendaraan

Waswwas itu dirasakan para pedagang asongan yang terbiasa berjualan hingga ke dalam kapal. Berdasarkan aturan baru tersebut, aktivitas berjualan kini dibatasi hanya pada zona khusus yang telah ditentukan.

Manager Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Bintang Felfian menegaskan, kebijakan sterilisasi kawasan ini merupakan bagian dari program strategis PT ASDP Indonesia Ferry yang diterapkan serentak di enam pelabuhan utama, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Kayangan, dan Lembar.

”Tujuannya memperkuat keamanan objek vital, menekan potensi gangguan keamanan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan penyeberangan,” ujar Bintang Felfian saat dikonfirmasi.

Bintang menjelaskan, sterilisasi pelabuhan bukan sekadar penataan fisik kawasan, melainkan bentuk transformasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional berbasis teknologi digital. Setiap pergerakan orang, kendaraan, dan aktivitas di kawasan pelabuhan bakal teridentifikasi, terverifikasi, serta terawasi secara terintegrasi.

Penerapan teknologi modern seperti Face Recognition, sistem registrasi digital, One Gate System, hingga pengendalian akses berbasis zonasi dikerahkan untuk memastikan operasional pelabuhan berjalan makin aman dan efisien.

Dalam pelaksanaannya, kawasan Pelabuhan Gilimanuk dibagi menjadi tiga zona. Zona 1 merupakan area terbuka yang mencakup fasilitas umum dan kawasan komersial. Zona 2 menjadi area terbatas yang hanya dapat diakses oleh penumpang maupun kendaraan berketentuan tiket. Sementara Zona 3 merupakan area vital yang steril dan hanya boleh dimasuki oleh personel berwenang.

Dengan berlakunya sistem ini, pengantar tanpa tiket, calo, pedagang asongan yang tidak sesuai ketentuan, hingga pihak yang membawa barang berbahaya tanpa izin dilarang keras memasuki Zona 2 maupun Zona 3. Ketentuan serupa berlaku bagi vendor atau kontraktor yang belum melapor kepada pengelola pelabuhan atau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

Langkah penataan zonasi ini diambil untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja, tindak kriminalitas, penyelundupan, serta ancaman keamanan lainnya. ”Sistem ini juga diharapkan meningkatkan akurasi data manifest penumpang sebagai bagian dari standar keselamatan pelayaran,” tegasnya.

Sebelum diterapkan penuh, selama dua pekan terakhir pihak ASDP bersama regulator, aparat keamanan, operator kapal, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan telah mendatangkan sosialisasi sekaligus merampungkan penyempurnaan infrastruktur pendukung di lapangan. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
pelabuhan ketapang pedagang kakilima penyeberangan aturan baru pelabuhan gilimanuk