NEGARA, Radar Bali.id – Babak baru operasional penyeberangan Selat Bali resmi dimulai. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menetapkan sterilisasi kawasan di Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang mulai Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang Diterapkan, Pedagang Asongan Terancam Terdepak
Pemberlakuan sistem baru ini membuat akses ke dalam pelabuhan semakin ketat. Hanya penumpang yang telah memiliki tiket serta kendaraan yang terdaftar yang diizinkan memasuki area terbatas.
Manager Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Bintang Felfian, mengatakan seluruh persiapan penerapan sterilisasi telah rampung setelah melalui tahapan sosialisasi dan uji coba. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan yang diterapkan serentak di enam pelabuhan utama ASDP, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Kayangan, dan Lembar. ”Mulai Rabu (5/8/2026), sterilisasi kawasan di Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang mulai diterapkan secara penuh,” ujarnya.
Menurut Bintang, sterilisasi bukan sekadar membatasi akses keluar masuk pelabuhan. Sistem baru itu mengubah tata kelola operasional dengan dukungan teknologi digital sehingga seluruh orang, kendaraan, maupun aktivitas di dalam kawasan pelabuhan dapat teridentifikasi dan termonitor. ”Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan sekaligus kualitas pelayanan bagi seluruh pengguna jasa penyeberangan,” terangnya.
Penerapan dilakukan melalui sistem Face Recognition, registrasi digital, One Gate System, hingga pengaturan akses berbasis zonasi. Dengan sistem tersebut, manifes penumpang menjadi lebih akurat sekaligus memperkuat aspek keselamatan pelayaran dan pengamanan objek vital nasional.
Di Pelabuhan Gilimanuk, kawasan dibagi menjadi tiga zona. Zona 1 menjadi area terbuka yang dapat diakses masyarakat untuk fasilitas umum dan kawasan komersial. Sementara Zona 2 hanya dapat dimasuki penumpang maupun kendaraan yang sudah mengantongi tiket. Adapun Zona 3 merupakan kawasan vital yang hanya boleh dimasuki petugas berwenang.
Konsekuensinya, pengantar tanpa tiket, pedagang asongan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, calo, maupun pihak yang membawa barang berbahaya tidak lagi diperbolehkan masuk ke area terbatas. Vendor dan kontraktor juga wajib memenuhi prosedur yang ditetapkan, termasuk melapor kepada pengelola pelabuhan dan menggunakan alat pelindung diri.
Kebijakan ini dipastikan akan mengubah aktivitas di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Selama ini masih banyak warga yang menggantungkan penghasilan dengan berjualan hingga ke dalam kapal. Setelah sterilisasi diberlakukan, aktivitas perdagangan hanya diperbolehkan pada zona yang telah ditentukan pengelola pelabuhan.
ASDP berharap penataan tersebut mampu menciptakan kawasan pelabuhan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Selain menekan potensi tindak kriminal maupun penyelundupan, sterilisasi juga diharapkan mempercepat pelayanan penyeberangan sekaligus memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna jasa. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali