Penerapan sterilisasi di kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang mulai diberlakukan sejak Rabu (5/8/2026) berlangsung tertib. Kebijakan yang menjadi bagian dari penataan kawasan pelabuhan tersebut berjalan kondusif tanpa penolakan dari para pedagang asongan maupun pengguna jasa penyeberangan.
DARI penuturan Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Bintang Felfian, mengatakan kelancaran penerapan sterilisasi tidak lepas dari sosialisasi intensif yang telah dilakukan jauh-jauh hari.
Selama sekitar dua pekan, ASDP intens memberikan pemahaman kepada para pedagang yang tergabung dalam paguyuban.
”Sebelum penerapan, sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi kepada paguyuban pedagang asongan. Anggota yang terdaftar resmi juga difasilitasi rompi, kartu identitas (ID card), dan topi sebagai tanda pengenal,” ujarnya.
Menurutnya, hingga hari pertama penerapan, seluruh pihak dapat menerima aturan baru tersebut. ASDP berharap kondisi tertib ini terus dipertahankan sehingga aktivitas di pelabuhan berlangsung lebih aman dan nyaman.
Bintang menegaskan, sterilisasi bukan berarti melarang pedagang mencari nafkah. Pedagang asongan yang telah terdaftar resmi masih diperbolehkan berjualan, namun hanya di area yang telah ditetapkan sebagai zona publik maupun zona komersial.
Sebaliknya, pedagang tidak lagi diperkenankan memasuki kawasan restricted area (area terbatas), meliputi area dermaga, ramp door, ruang tunggu dalam, hingga akses masuk ke kapal. Area tersebut kini hanya dapat diakses oleh penumpang yang telah memiliki tiket dan petugas berwenang.
”Esensinya, pedagang yang memiliki izin resmi tetap bisa beraktivitas, menggunakan atribut resmi, dan berjualan secara tertib sesuai zona yang telah ditentukan,” jelasnya.
Selain kawasan inti dermaga, aktivitas berdagang juga dilarang di area pemeriksaan kendaraan dan buffer zone, termasuk Terminal Kargo Gelung Kori, karena dapat mengganggu arus kendaraan serta sistem pelayanan pelabuhan. Pedagang juga dilarang keras berjualan di atas kapal.
Sementara itu, aktivitas perdagangan tetap diizinkan di kawasan publik sebelum pintu pemeriksaan tiket, seperti pelataran luar, area parkir umum, serta akses menuju pelabuhan. Kios maupun tenant yang telah memiliki izin resmi juga tetap beroperasi di zona komersial.
Bintang menjelaskan, kebijakan sterilisasi merupakan bagian dari program PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang diterapkan serentak di enam pelabuhan utama, yakni Gilimanuk, Ketapang, Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar.
Program tersebut mengacu pada ketentuan ISPS Code serta regulasi Kementerian Perhubungan untuk memperkuat pengamanan objek vital nasional. ”Tujuannya memperkuat keamanan objek vital, menekan potensi gangguan keamanan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan penyeberangan,” katanya.
Bintang menambahkan, sterilisasi pelabuhan bukan sekadar penataan kawasan, melainkan transformasi tata kelola operasional secara menyeluruh. Seluruh orang, kendaraan, dan aktivitas di kawasan pelabuhan akan teridentifikasi, terverifikasi, serta termonitor melalui dukungan teknologi digital, sehingga pelayanan penyeberangan diharapkan semakin aman, tertib, dan efisien. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali