Kasus Tembus 54 Kasus Positif, Pemkab Jembrana Perketat Pencegahan Rabies hingga Tingkat Desa

Muhammad Basir • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 06:35 WIB
SUNTIK ANJING PELIHARAAN  : Petugas melakukan  vaksinasi HPR di Jembrana beberapa waktu lalu . (foto: Distan Jembrana)
SUNTIK ANJING PELIHARAAN : Petugas melakukan  vaksinasi HPR di Jembrana beberapa waktu lalu . (foto: Distan Jembrana)

NEGARA, Radar Bali.id – Upaya pencegahan dan pengendalian rabies di Kabupaten Jembrana kini ditingkatkan ke level siaga.

Langkah ini diambil setelah akumulasi kasus positif rabies di Jembrana mencatatkan angka 54 kasus sejak Januari 2026 lalu.

Baca Juga: Ancaman Rabies di  Jembrana Melonjak Tajam, Petugas Perluas Radius Vaksinasi Darurat

Guna menekan lonjakan kasus, Pemkab Jembrana mewajibkan seluruh pemilik Hewan Penular Rabies (HPR)—seperti anjing, kucing, dan kera—untuk aktif melaporkan kepemilikan hewan serta setiap perubahan jumlah populasi HPR kepada aparat desa maupun Tim Siaga Rabies (Tisira).

Baca Juga: Semester Pertama Tembus 39 Kasus Positif, Distan Jembrana Bersiap Gelar Vaksinasi Rabies Massal Serentak

Instruksi tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana tentang pengendalian HPR. Melalui edaran ini, para perbekel, lurah, perangkat desa dinas, hingga desa adat diminta rutin melakukan pendataan HPR berkala bersama Tisira.

Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta, menyatakan bahwa pemetaan data yang valid merupakan fondasi utama agar vaksinasi dan tindakan pemutusan rantai rabies tepat sasaran.

Masyarakat wajib mendaftarkan hewannya dan melaporkan secara berkala jika ada penambahan, pengurangan, pergantian kepemilikan, ataupun hewan yang hilang.

”Biar jelas mana HPR yang liar dan mana yang diliarkan. Karena selama ini petugas sulit membedakan anjing liar dan yang sengaja diliarkan oleh pemiliknya,” tegas Sugiarta.

Selain kewajiban pendataan dan pemeliharaan secara bertanggung jawab (tidak melepasliarkan HPR tanpa pengawasan), pemilik juga diimbau rutin memberikan vaksin rabies serta mendukung program sterilisasi guna mengendalikan lonjakan populasi.

Sugiarta mengimbau, apabila terjadi insiden gigitan HPR terhadap manusia, warga harus segera melapor ke Tisira atau pemerintah desa lokal agar penanganan medis darurat dan observasi hewan dapat dilakukan secepatnya.

”Pelaporan sejak dini sangat penting. Dengan begitu, petugas bisa segera melakukan penanganan terhadap korban gigitan sekaligus mengawasi HPR yang diduga menjadi sumber penularan,” terangnya.

Pemkab Jembrana berharap kolaborasi aktif masyarakat di tingkat desa melalui pendataan, vaksinasi massal, dan sterilisasi dapat secara efektif menekan penularan rabies di wilayah Bumi Makepung. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
vaksin antirabies gigitan anjing rabies distan HPR