Kena Prank Pusat soal Gaji PPPK dan Pemangkasan TKD, Alokasi Beasiswa Jembrana Dipangkas

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 13:22 WIB
Bupati Jembrana Kembang Hartawan secara simbolis menyerahkan beasiswa bagi mahasiswa asal Jembrana. Sebanyak 307 mahasiswa menerima beasiswa sebesar Rp 4,5 juta per semester atau turun dari 1.814 penerima beasiswa di semester genap 2025/2026.
Bupati Jembrana Kembang Hartawan secara simbolis menyerahkan beasiswa bagi mahasiswa asal Jembrana. Sebanyak 307 mahasiswa menerima beasiswa sebesar Rp 4,5 juta per semester atau turun dari 1.814 penerima beasiswa di semester genap 2025/2026.

 

RADAR BALI – Kebijakan penghematan anggaran akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat mulai berdampak langsung pada sektor pendidikan di daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana terpaksa mengambil langkah efisiensi ketat dengan mengurangi alokasi anggaran dan kuota penerima beasiswa bagi mahasiswa berprestasi serta kurang mampu untuk semester ganjil tahun 2026.

Penyesuaian anggaran tersebut berdampak langsung pada jumlah penerima beasiswa yang diserahkan di Mendopo Kesari, Kota Negara, Bali, Jumat (7/8/2026). Meski bantuan tetap disalurkan, kuota penerima tahun ini mengalami penurunan signifikan.

Jajaran Pemkab Jembrana menaruh perhatian penuh pada isu pendidikan ini. Bupati Jembrana Kembang Hartawan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh mahasiswa asal Jembrana atas penyesuaian anggaran tersebut.

"Situasi ini terjadi karena adanya penurunan dana transfer dari pusat yang berdampak langsung pada kemampuan anggaran daerah, termasuk kuota penerimaan untuk beasiswa prestasi," ungkap Bupati Kembang Hartawan.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 Pemkab Jembrana mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,2 miliar yang mampu menjangkau 1.814 mahasiswa pada semester ganjil dan 1.599 mahasiswa pada semester genap.

Besaran beasiswa saat itu sempat ditingkatkan menjadi Rp 4,5 juta per mahasiswa. Namun, akibat pemangkasan dana dari pusat pada tahun 2026, alokasi anggaran beasiswa terpaksa diturunkan menjadi Rp 3,43 miliar.

Rincian Kuota dan Hasil Seleksi Beasiswa 2026

Kepala Dinas Dikpora Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra memaparkan rincian pemohon dan kuota penerima beasiswa tahun 2026 berdasarkan hasil verifikasi:

Mahasiswa Berprestasi (Aplikasi SiBaja): Total pemohon sebanyak 988 orang, dengan 907 orang dinyatakan lolos syarat administrasi untuk memperebutkan 327 kuota yang tersedia.

Fakultas Kedokteran: 25 orang lolos (IPK tertinggi 3,44).

Fakultas Teknik: 40 orang lolos (IPK tertinggi 3,43).

Fakultas Non-Teknik & Kedokteran: 262 orang lolos (IPK tertinggi 3,98).

Mahasiswa Universitas Terbuka (UT): Dari 42 pendaftar online, sebanyak 41 orang memenuhi syarat untuk 35 kuota yang tersedia (IPK tertinggi 3,53).

Mahasiswa Kuliah di Dalam Daerah Jembrana: Dari 104 pemohon, sebanyak 86 orang dinyatakan lolos untuk 35 kuota yang tersedia (IPK tertinggi 3,83).

Bantuan Mahasiswa Kurang Mampu: Dari kuota 30 orang, pendaftar tercatat sebanyak 10 orang dan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 7 orang.

Karena jumlah pemohon yang lolos verifikasi melebihi kapasitas kuota, Pemkab Jembrana memberlakukan sistem pemeringkatan (ranking) sesuai Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2025.

Komitmen Pemkab Jembrana untuk Semester Mendatang

Meskipun menghadapi keterbatasan anggaran akibat perubahan kebijakan fiskal pusat, Bupati Kembang Hartawan menegaskan komitmennya untuk mencari jalan keluar. Pemerintah daerah berjanji akan mengupayakan tambahan anggaran pada penyaluran beasiswa tahap kedua di semester genap mendatang.

"Kita terus berupaya semaksimalnya untuk menambah anggaran di tahap kedua pemberian beasiswa, sehingga yang belum memperoleh saat ini bisa mendapatkan di tahap berikutnya," janjinya.

Guna menutup defisit anggaran di tahun-tahun mendatang, Pemkab Jembrana berkomitmen menggenjot potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor unggulan agar program-program strategis masyarakat tetap berjalan.

Beban Beban Baru PPPK dan "Prank" Dana Transfer Pusat

Krisis alokasi anggaran daerah ini bermula ketika Pemkab Jembrana gencar melakukan pengangkatan ASN PPPK. Pada tahun 2025, Pemkab Jembrana telah merekrut dan mengangkat sebanyak 601 pegawai PPPK baru dengan asumsi beban gaji dan tunjangannya ditopang oleh skema dana transfer dari pemerintah pusat.

Namun, memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada kenyataan pahit akibat terbitnya Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Total dana transfer pusat ke Jembrana dipangkas drastis sebesar Rp99,43 miliar atau turun 12,5 persen.

Sederet alokasi dana vital dari pusat yang sebelumnya dikucurkan pada tahun 2025 mendadak dihapus total (dinolkan) pada tahun 2026, di antaranya:

Dana Alokasi Umum (DAU) Gaji dan Tunjangan PPPK: Dari alokasi Rp14,17 miliar pada 2025 menjadi Rp0 pada 2026.

Insentif Fiskal: Dari alokasi Rp14,65 miliar pada 2025 menjadi Rp0 pada 2026.

DAU Bidang Pendidikan: Dari alokasi Rp31,67 miliar pada 2025 menjadi Rp0 pada 2026.

DAU Bidang Kesehatan: Dari alokasi Rp11,59 miliar pada 2025 menjadi Rp0 pada 2026.

Hilangnya dukungan anggaran penggajian PPPK serta insentif fiskal tersebut memaksa daerah menanggung beban gaji 601 PPPK baru secara penuh melalui kas APBD.

Hal ini langsung menyedot ruang fiskal daerah dan memicu pemangkasan belanja di berbagai pos, termasuk sektor beasiswa.***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
pemkab jembrana Beasiswa Jembrana 2026 Gaji PPPK Jembrana kembang hartawan dana transfer daerah