Imbas Larangan Sampah Organik ke TPA Peh, Warga Dauhwaru Sulah Lahan Jadi Taman Organik

Muhammad Basir • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 08:44 WIB
 TAMAN ORGANIK: Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan meninjau langsung lokasi Taman Organik Satria Mandala. (foto : Humas Pemkab Jembrana)
TAMAN ORGANIK: Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan meninjau langsung lokasi Taman Organik Satria Mandala. (foto : Humas Pemkab Jembrana)

Adanya kebijakan Pemkab Jembrana yang melarang sampah organik masuk ke TPA Peh sejak 1 Juli 2026 mulai memunculkan gerakan positif di masyarakat. Menyiasati keterbatasan lahan hunian untuk membuat teba modern, warga Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, berinisiatif membangun Taman Organik Satria Mandala sebagai pusat pengelolaan sampah organik secara mandiri.

BAGIAN dariupaya langkah solutif warga tersebut mendapat apresiasi langsung dari Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan.

Baca Juga: Baru Lima Hari Larangan Sampah Organik Berlaku, Volume Sampah ke TPA Peh Jembrana Anjlok Drastis

Lebih jauh, menurut Kembang, persoalan sampah tidak akan pernah selesai jika hanya mengandalkan peran pemerintah semata. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama menekan volume sampah ke TPA.

Baca Juga: Setop Sistem Open Dumping, Pemkab Jembrana akhirnya Batasi Pembuangan Sampah Organik ke TPA Peh

"Upaya warga mengelola sampah secara mandiri dengan membangun Taman Organik Satria Mandala ini sangat luar biasa baiknya," ujar Bupati Kembang Hartawan.

Ia berharap gerakan semacam ini ditiru oleh desa dan kelurahan lainnya di Jembrana. Selain mengolah sampah organik, warga juga didorong mengelola sampah plastik agar bernilai ekonomis.

"Ke depan, kelompok mungkin bisa menyiapkan timbangan untuk sampah plastik yang memiliki nilai ekonomis untuk dijual. Hasilnya bisa menjadi tabungan bagi masyarakat," sarannya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat Taman Organik Satria Mandala, I Gede Eka Wiantara Putra, mengakui bahwa ide pembentukan taman organik berawal dari pemberlakuan aturan pembatasan sampah ke TPA Peh.

"Ide dibuatnya taman organik ini didasarkan adanya edaran per 1 Juli 2026, di mana kita tidak lagi boleh membuang sampah organik ke TPA Peh. Keterbatasan lahan warga untuk membuat teba modern membuat kami berinisiatif menyediakan tempat pengolahan secara terpusat," terangnya.

Fasilitas yang semula dirancang sekadar lokasi pengolahan sampah bersama kini berkembang menjadi Taman Organik Satria Mandala yang juga berfungsi sebagai sarana edukasi lingkungan.

Eka menegaskan bahwa pengelolaan kawasan ini berlandaskan tiga prinsip utama: edukasi, kemandirian, dan keberlanjutan. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
pengelolaan sampah teba modern bupati jembrana sampah organik