NEGARA, Radar Bali.id – Perubahan desil tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belakangan ini memicu keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Jembrana.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos Kemensos di HP dengan NIK KTP
Pasalnya, pergeseran angka desil tersebut berpotensi menggeser status dan prioritas warga penerima berbagai program bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos April-Juni 2026: Ketahui Posisi Desil Anda di DTSEN
Untuk diketahui, desil merupakan indikator utama pemetaan tingkat ekonomi rumah tangga. Semakin rendah tingkatan desil, menandakan kondisi ekonomi keluarga tersebut tergolong kurang mampu. Sebaliknya, semakin tinggi desil, maka tingkat kesejahteraan dianggap semakin membaik.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2026: Syarat Masuk Desil 1-4 agar PKH & BPNT Cepat Cair
Menanggapi keresahan warga, Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial (Dinkesos) Jembrana, I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata meminta masyarakat tidak panik apabila mendapati angka desil keluarganya berubah tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
”Jika perubahan desil dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena ada mekanisme sanggah. Pengajuan sanggahan bisa dilakukan melalui pendamping sosial, kantor desa/kelurahan, maupun petugas PKH,” terang Oka.
Oka menegaskan, proses pemutakhiran desil dilakukan bukan bertujuan untuk memangkas jumlah penerima bansos, melainkan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
”Tujuannya murni untuk menyaring mana warga yang layak dan tidak layak menerima bantuan sesuai kriteria parameter yang baku,” tegasnya.
Menurutnya, dinamika data kesejahteraan adalah hal yang lumrah karena kondisi ekonomi setiap keluarga bersifat fluktuatif dari waktu ke waktu. Pemutakhiran data ini pun dilakukan secara berkala.
”Biasanya evaluasi dan perubahan data terjadi setiap tiga bulan sekali, karena kondisi ekonomi warga bisa membaik atau sebaliknya,” lanjutnya.
Proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara ketat dengan mengacu pada indikator objektif. Oka menyebut ada puluhan parameter yang wajib dipenuhi dalam menentukan tingkat desil seseorang.
”Penilaian tidak bisa hanya berdasarkan satu kepemilikan barang atau kondisi fisik semata. Petugas menilai secara menyeluruh berdasarkan 29 indikator yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Saat ini, Dinkesos Jembrana menargetkan proses verifikasi data di lapangan rampung pada akhir bulan ini. Seluruh hasil pemutakhiran nantinya akan diserahkan ke pemerintah pusat untuk ditetapkan melalui keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Warga yang merasa dirugikan diimbau segera memanfaatkan saluran resmi sebelum penetapan final. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali