Sembarangan Dipasang di Ruang Publik, 37 Iklan Liar Dipreteli

Muhammad Basir • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 09:59 WIB
DICOPOTI : Penertiban reklame liar di Negara, Jembrana, oleh satpol PP . (Foto : Satpol PP Jembrana)
DICOPOTI : Penertiban reklame liar di Negara, Jembrana, oleh Satpol PP . (Foto : Satpol PP Jembrana)

NEGARA, Radar Bali.id – Ruang publik di Kecamatan Negara mulai dibersihkan dari maraknya iklan liar. Dalam sekali penertiban, Satpol PP Jembrana mencopot dan mengamankan sebanyak 37 alat peraga promosi yang terpasang di sejumlah fasilitas publik.

Baca Juga: Perketat Zona, Desa Wisata Blimbingsari Bersih dari Baliho Kampanye Liar, Berikut Ini Alasannya

Alat peraga yang ditertibkan terdiri dari 35 lembar pamflet, satu baliho, dan satu spanduk. Sebagian besar media tersebut dipasang tanpa memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku.

Dari hasil penyisiran di lapangan, pamflet promosi layanan internet dan jasa telekomunikasi mendominasi temuan di wilayah Kelurahan Lelateng, Desa Baluk, Baluk Rening, Desa Tegalbadeng, hingga Desa Cupel.

Selain karena dipasang secara ilegal, beberapa material promosi turut diturunkan lantaran kondisinya sudah rusak dan masa berlaku izinnya telah berakhir.

Kasatpol PP Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana menjelaskan, penertiban ini merupakan penegakan Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

”Kami menurunkan dan mengamankan material tersebut, kemudian mencatat dan mendatanya di Mako Satpol PP Jembrana,” kata Eko Susila.

Pendataan dilakukan untuk memastikan material yang disita tercatat sesuai jumlah dan kondisinya, sehingga saat pemilik datang mengurus, barang dapat dicocokkan kembali. Salah satu banner yang diturunkan adalah baliho kegiatan festival budaya di Desa Cupel yang telah kedaluwarsa, di mana penurunannya dibantu langsung oleh warga setempat.

Satpol PP mengimbau para pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum seperti pohon dan tiang listrik secara sembarangan. Selain mengganggu ketertiban, hal tersebut mengotori estetika lingkungan.

”Kami mengimbau para pemilik usaha maupun penyelenggara kegiatan untuk selalu menaati aturan perizinan dan tidak memasang media promosi di fasilitas publik,” tegasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
iklan liar satpol pp negara jembrana baliho liar sampah visual