NEGARA, Radar Bali .id– Protes para sopir logistik terkait antrean panjang kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk akhirnya berujung pada kesepakatan bersama. Otoritas penyeberangan bersama asosiasi sopir logistik, kepolisian, hingga stakeholder terkait menyepakati sejumlah langkah untuk mengurai antrean dan memperlancar arus penyeberangan Gilimanuk-Ketapang.
Kesepakatan tersebut dibuat dalam rapat koordinasi di Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (6/9/2026).
Baca Juga: Nah! Gegara Dermaga MB II Masih Dalam Perbaikan, Antrean Kendaraan Mengular di Pelabuhan Gilimanuk
Salah satu poin penting yang disepakati yakni pengaturan kembali penggunaan dermaga. Kapal-kapal yang dilayani melalui dermaga Landing Craft Machine (LCM) akan diprioritaskan untuk mengangkut kendaraan logistik.
Baca Juga: Dermaga MB II Gilimanuk Ditutup untuk Upgrade Kapasitas 50 Ton, Antrean Kendaraan Mengular di Jalur
Sementara kendaraan penumpang diarahkan menggunakan dermaga Movable Bridge (MB). ”Untuk kendaraan logistik yang berkenan dimuat melalui dermaga MB, tetap dipersilakan,” kata Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, yang turut mengikuti rapat koordinasi tersebut.
Selain pola pemuatan, forum juga menegaskan tidak boleh ada lagi praktik pengawalan kendaraan menuju kapal. Kendaraan wajib masuk kapal sesuai nomor atau urutan antrean yang tersedia. Artinya, tidak ada kendaraan yang mendapat perlakuan khusus untuk menerobos antrean menuju kapal. Ketentuan ini diharapkan menjadi salah satu kunci agar antrean berjalan lebih tertib dan tidak memicu kecemburuan di antara para sopir.
Otoritas pelabuhan dan operator penyeberangan juga berkomitmen memperketat disiplin waktu sandar atau port time. Waktu bongkar muat kapal ditargetkan maksimal 30 menit sehingga jumlah trip dapat dioptimalkan dan kapasitas angkut bisa dimaksimalkan. ”Port time 30 menit harus disiplin, sehingga trip dan muatan bisa dioptimalkan,” terangnya.
Kesepakatan juga memberikan kelonggaran terhadap penerapan TBB apabila terjadi kepadatan antrean kendaraan di kedua sisi penyeberangan, baik Gilimanuk maupun Ketapang. Penerapannya akan menyesuaikan kondisi faktual di lapangan. Sementara untuk kendaraan golongan 83 yang membutuhkan perlakuan khusus, mekanismenya akan diatur lebih lanjut oleh otoritas pelabuhan.
Yang tak kalah penting, kesepakatan tersebut juga berlaku dua arah. Bukan hanya sopir yang dituntut tertib, petugas juga wajib menjalankan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Asosiasi seluruh sopir logistik menyatakan komitmennya mengikuti arahan petugas saat proses pemuatan kapal. Sopir yang melanggar arahan maupun aturan di dalam kawasan pelabuhan siap dikenai sanksi. Sebaliknya, petugas yang terbukti melanggar ketentuan juga siap diberikan sanksi.
”Komitmen ini dibuat dan dilaksanakan bersama untuk menjamin kelancaran operasional serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi pengguna jasa penyeberangan,” tandas Tony.
Kesepakatan ini menjadi respons atas persoalan antrean kendaraan yang kembali mencuat di jalur penyeberangan Bali-Jawa. Para sopir sebelumnya memprotes lamanya antrean dan proses pemuatan kendaraan yang dinilai belum berjalan optimal. [*]
Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali