Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, I Gusti Lanang Muliarta. Ia mengatakan, total kenaikan pendapatan dari parkir mencapai 123 persen dengan harga tiket yang sama dibandingkan IBTK tahun 2022. “Kenaikan pendapatan parkir di atas 2 kali lipat. Total kenaikan 123 persen dibandingkan karya yang sama tahun lalu dengan harga tiket yang masih sama," kata Muliarta, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA).
Untuk tiket parkir sendiri masih sama dengan tahun sebelumnya, dimana untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 2 ribu rupiah, mobil (roda 4) dikenakan Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu untuk kendaraan jenis bus. Sayangnya, ketika ditanya nominal pendapatan, Muliarta tak menanggapi.
Sebagai perbandingan, berdasarkan data yang diperoleh, pada IBTK Tahun 2022 lalu, Managemen Operasional (MO) Kawasan Pura Agung Besakih mencatatkan pendapatan dari parkir dengan jumlah kendaraan roda dua (sepeda motor) sebanyak 36.050 unit.
Kendaraan roda empat (mobil) sebanyak 83.695 unit dan kendaraan jenis bus sebanyak 1.835 unit. [zulfika rahman/radar bali] Editor : Hari Puspita