Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kakek Cabuli Bocah 8 Tahun Berdalih Cuma Bercanda, Ternyata Sudah 2 Kali Lakukan Percobaan Perkosaan

Zulfika Rahman • Sabtu, 19 Agustus 2023 | 14:00 WIB
BERKELIT: Tersangka IWS, kakek yang cabuli bocah 8 tahun  saat digelandang di Mapolres Karangasem, Jumat (18/8).
BERKELIT: Tersangka IWS, kakek yang cabuli bocah 8 tahun saat digelandang di Mapolres Karangasem, Jumat (18/8).

AMLAPURA, radarbali.id - IWS, 63, kakek pelaku pencabulan asal Desa Seraya, Kecamatan Karangasem, terhadap tetangganya sendiri NKD yang masih berusia 8 tahun resmi ditahan Polres Karangasem. IWS terbukti melakukan percobaan pemerkosaan terhadap NKD lantaran nafsu melihat tetangganya itu.

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna mengatakan, kejadian percobaan percobaan pemerkosaan terhadap NKD ini terjadi pada Selasa 11 Juli lalu. Saat itu, korban sedang membantu membuat anyaman keranjang di rumah pelaku yang jaraknya cukup dekat dengan rumah korban. “Memang sering korban ini membantu membuat anyaman keranjang di rumah pelaku ini,” kata Ricko dalam keterangan press rilis yang digelar Jumat (18/8) kemarin.

Karena sering bercanda dengan korban, timbul nafsu dari pria yang kesehariannya sebagai petani ini untuk melakukan pemerkosaan. Kebetulan saat itu, di rumah IWS sedang sepi. Istrinya sedang bekerja ke luar rumah.

Dibutakan nafsu, tanpa basa basi, korban langsung digendong paksa menuju kamar. Di sana pelaku mulai mencium, meraba dada korban hingga memasukkan jemarinya ke kemaluan NKD. “Pelaku ini juga sempat mencoba memasukkan kemaluannya, namun tidak bisa,” terang AKBP Ricko.

Saat kejadian itu, ibu korban memanggil-manggil NKD. Akhirnya, NKD dilihat keluar kamar dengan pelaku. Saat itu, NKD ditanya oleh ibunya, kenapa berduaan di kamar dengan pelaku. “Pelaku mengaku tidak melakukan apa-apa. Alasannya cuma bercanda,” paparnya.

Selanjutnya, ibu korban yang curiga melihat jalan anaknya yang berbeda. Akhirnya, sang ibu bertanya terkait hal tersebut. Dengan wajah polos, NKD pun menceritakan bahwa dirinya mendapat perlakuan tak senonoh hingga mengalami rasa peris saat buang air kecil. “Diceritakan mulai dari diraba, dicium sampai memasukkan jemari pelaku ke kemaluan korban,” kata Ricko. 

Mendegar jawaban tersebut, ibu NKD lantas mengadukan apa yang dialami putrinya itu kepada sang suami. Ayah korban selanjutnya mengkonfirmasi apa yang diceritakan anaknya kepada pelaku.

“Saat ditanya bapak korban, pelaku mengakui hanya mencium dan memeluk saja. Setelah mendapat jawaban, orang tuanya melapor ke Polres Karangasem,” tuturnya.

Setelah melalui penyelidikan dan pengembangan, dari hasi visum maupun keterangan pelaku, IWS mengakui perbuatannya. Bahkan terungkap, hal itu sudah dilakukan dua kali. Hanya saja, peristiwa pencabulan pertama kali, tidak sampai memasukkan jari ke kemaluan korban. “Hanya diraba dan dicium saja. Anak kecil usia 8 tahun juga waktu itu tidak sadar dan tidak mengerti atas apa yang dilakukan pelaku,” imbuhnya.

Hingga akhirnya, pelaku IWS ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 76e, Jo pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ditanya Kapolres Karangasem, AKBP Ricko, pelaku IWS beralasan, apa yang dilakukan kepada korban hanya sebatas bercanda. “Saya hanya bercanda pak. Itu saya anggap cucu, sering membantu di rumah,” akunya.***

Editor : M.Ridwan
#ditahan #polres karangasem #kakek cabul #cabuli bocah #pencabulan