AMLAPURA, radarbali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memusnahkan 63 barang bukti dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni-September bertempat di kantor Kejari Klungkung, Selasa (26/9). Puluhan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara mulai dari dibakar, blender, serta dihancurkan.
Kajari Karangasem Endang Tirtana yang memimpin jalannya kegiatan mengungkapkan, 63 barang bukti dari 14 perkara. Di mana perkara narkotika yang mendominasi, yakni sebanyak lima perkara dengan jumlah narkotika jenis sabu dengan total berat 7,50 gram, sementara ganja sebanyak 10.41.
Kemudian ada dua perkara pencurian, dua perkara penganiayaan, satu perkara KDRT, satu perkara pencabulan, satu perkara persetubuhan, satu perkara penipuan.
“Kemudian ada satu perkara penambahan tanpa izin sejumlah satu perkara,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan sejumlah cara. Di antaranya barang bukti kasus narkotika di blender yang sebelumnya lebih dulu di campur dengan deterjen. Sementara barang bukti handphone, di hancurkan dengan cara di pukul menggunakan palu.***
Editor : M.Ridwan