AMLAPURA, radarbali.id - . Satlantas Polres Karangasem terus melakukan pengembangan terkait kasus kecelakan minibus maut yang menewaskan enam orang di wilayah perbatasan Bangli-Karangasem tepatnya banjar dinas Sigar, Desa Nongan, Kecamatan Rendang. Polisi menemukan bukti bahwa kendaraan minibus DK 7075 SY itu tak layak.
Kasat Lantas Polres Karangasem AKP I Komang Saptapramana mengatakan, berdasarkan keterangan sopir yakni I Gede Dana (62) minibus mengaku kalau penumpang yang diangkut melebihi kapasitas.
“Harusnya kapasitas 12 orang. Tapi saat itu mobil tersebut mengangkut 15 penumpang termasuk sopir,” ujarnya dikonfirmasi Senin (20/11).
Kondisi ini menyebabkan laju kendaraan tidak stabil. Terlebih saat memasuki jalan turun, sopir minibus itu panik karena mendengar teriakan.
Sehingga saat akan menurunkan persneling dari tiga ke dua justru mengarah ke persneling netral. “Akibatnya laju kendaraan semakin kencang. Sopir saat itu panik dan tidak bisa menguasai kendaraan sehingga kecelakaan,” sebutnya.
Belum lagi mobil buatan tahun 1992 tersebut cukup tua sehingga dianggao tidak layak mengangkut penumpang.
“Itukan bukan mobil penumpang, itu mobil pribadi. Platnya warna hitam. Secara prosedur tidak boleh. Ada kelalaian administrasi. Apalagi mobil sudah tua membawa penumpang melebihi kapasitas,” kata Sapta.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus kecelakaan ini. Hingga saat ini, sopir masih berstatus saksi.
“Rencananya besok (hari ini) kami melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari sopir apakah mengarah ke tersangka atau tidak," tegasnya. ***
Editor : M.Ridwan