Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh! Upah Minimum Kabupaten Karangasem Bali hanya Naik Rp 21 Ribu, Dewan Pengupahan Lemah?

Zulfika Rahman • Jumat, 24 November 2023 | 16:00 WIB
TAK SEJAHTERA: Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten Karangasem buat gaji pekerja terlalu kecil.
TAK SEJAHTERA: Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten Karangasem buat gaji pekerja terlalu kecil.

AMLAPURA, radarbali.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem tahun 2024 mendatang diusulkan naik 0,77 persen atau sebesar Rp 21 ribu lebih. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, Ida Nyoman Astawa membenarkan usulan kenaikan tersebut. Menurutnya perhitungan kenaikan UMK senilai Rp 21.132,24 ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. 

Di dalam aturan tersebut mencakup formula perhitungan baru upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indek tertentu. “Kami sudah melaksanakan sidang dewan pengupahan kemarin (Rabu),” ujarnya dikonfirmasi Kamis (23/11).

 Baca Juga: Waw! Peminat PPPK di Pemkot Denpasar Sampai Luar Bali, Ujian CAT Jamin Tidak Ada Kecurangan

Untuk menghitung penyesuaian nilai UMK Karangasem tahun 2024, pihaknya diberikan waktu untuk melaporkan hasil penghitungan sidang dewan pengupahan daerah kepada Bupati Karangasem untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan sampai dengan Jumat hari ini.

Ia menambahkan, pembahasan terkait UMK ini telah melalui proses yang transparan dan partisipatif. Dewan pengupahan daerah Kabupaten Karangasem dengan seksama mengevaluasi berbagai faktor sesuai dengan formula baru dalam PP 51 2023 dan mengusulkan nilai penyesuaian upah minimum sebesar sebesar Rp 2.751.396, naik sebesar 0,77 persen atau sebesar Rp 21.132,24 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.730.264,15 untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur Bali. 

 Baca Juga: Tahun Ini UMK Jembrana Naik, Tapi Tidak Lebih Besar dari UMP

Nilai kenaikan UMK yang diusulkan sudah merupakan nilai tertinggi yang diakomodir sesuai formula PP 51 tahun 2023.

Adapun  Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan pada tanggal 17 November 2023 dan telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 2.813.672,00. 

Dengan demikian nilai kenaikan UMK Karangasem tahun 2024 bersama dengan 4 kabupaten lain di Bali, yaitu Kabupaten Jembrana, Buleleng, Klungkung, dan Bangli lebih rendah dari nilai kenaikan UMP Bali, dan sesuai Pasal 33 ayat 3 PP 51 2023, dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sama atau lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi, maka Gubernur akan menetapkan besaran nilai UMK mengikuti nilai UMP Bali.

“Dalam proses penetapan upah minimum ini, kami berharap dapat memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan dan menjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja serta mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#dewan pengupahan #Upah Minimum Kabupaten #karangasem #umk #bali