AMLAPURA, Radar Bali.id- Sepanjang tahun 2023 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem telah melakukan penanganan terhadap 36 orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Mereka yang diamankan tersebut karena sempat mengamuk, merusak fasilitas umum hingga milik perorangan, serta melakukan pengancaman yang mengakibatkan masyarakat resah.
Baca Juga: Mengamuk, Lempari Rumah Warga, ODGJ di Karangasem Diamankan
Kasatpol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Artha Sedana mengatakan, dari 36 penanganan ODGJ yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, tersebar di sejumlah kecamatan. "Paling banyak di Kecamatan Karangasem," ujarnya.
Hanya saja kata dia, jumlah penanganan terhadap ODGJ yang dianggap meresahkan tersebut sudah menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Penanganannya menurun ketimbang tahun 2021 atau 2022," kata Artha Sedana.
Sementara itu, dari catatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem kini ada 1.107 orang ODGJ. Jumlah ini mengacu data di seluruh Puksesmas di Kabupaten Karangasem yang pernah melakukan penanganan terhadap ODGJ. "Jumlah ini menurun ketimbang tahun lalu," kata Kadiskes Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama.
Dia menambahkan, faktor penderita ODGJ di Karangasem cukup beragam. Sebagian besar akibat depresi yang berbagai masalah. "Mulai dari faktor kesehatan, ekonomi, keluarga dan lainnya," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita