AMLAPURA, Radar Bali.id- Polres Karangasem menyita ratusan knalpot brong yang melanggar aturan dari pengendara sepeda motor hingga kendaraan roda empat. Keberadaan knalpot brong tersebut membuat resah masyarakat lantaran bunyinya yang bising hingga menimbulkan gangguan.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, operasi terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut dilakukan di seluruh wilayah di Karangasem.
"Totalnya 277 knalpot yang kami amankan," kata Sadiarta ditemui di Mapolres Karangasem, Senin (26/2/2024).
Razia terhadap knalpot brong tersebut dilakukan sejak 1 Januari hingga 26 Februari lalu. Dari 277 knalpot brong yang disita justru didominasi kendaraan roda enam atau kendaraan truk. "Sisanya merupakan kendaraan roda dua dan empat," jelasnya.
Diakuinya, keberadaan pengendara yang menggunakan knalpot brong tersebut sangat meresahkan masyarakat. Lantaran mengeluarkan suara bising dan mengganggu ketertiban masyarakat.
"Mengganggu pengguna jalan dan jam istirahat masyarakat ketika kendaraan memasuki pemukiman warga itu sangat bising dan menggangu," ucapnya.
Dari keluhan masyarakat tersebut, membuat Polres Karangasem hingga jajaran Polsek gencar melakukan razia terhadap pengguna knalpot brong.
"Kami terus sosialisasaikan dan edukasi bahwa pemakaian knalpot yang tidak standar atau brong ini melanggar aturan lalu lintas," jelasnya.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 285 ayat (1) yakni tentang pelangaran lalu lintas. [*]
Editor : Hari Puspita