AMLAPURA, Radar Bali.id- Sebanyak 72 Perbekel atau kepala desa di Kabupaten Karangasem mengalami perpanjangan masa jabatan. Pengkuhan perpanjangan tersebut dilalukan Bupati Karangasem, I Gede Dana, di Wantilan Sabha Prakerthi Kantor Bupati Karangasem, Selasa (25/6/2024).
I Gede Dana mengatakan, pengukuhan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel.
"Ada 72 perbekel yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan," kata Gede Dana.
Dari jumlah itu, 21 perbekel yang masa jabatan sebelumnya dari 2020-2026, kini diperpanjang hingga 2028. Sementara itu, 51 perbekel yang masa jabatannya dari 2022-2028, diperpanjang hingga 2030.
Dia menekankan, pentingnya perpanjangan masa jabatan ini sebagai bagian dari dinamika pemerintahan desa. Ia mengingatkan para perbekel untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan loyalitas.
"Saya harapkan perbekel yang baru saja saya kukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, jujur, dan adil," ucapnya.
Baca Juga: Masa Jabatan Perbekel dan BPD Desa Diperpanjang 8 Tahun, Tabanan Kini Punya 133 Perbekel dan 1.063 BPD
Bupati asal Desa Datah ini juga mengingatkan, agar para perbekel mematuhi semua peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengelolaan keuangan desa.
"Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sangat penting. Jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari akibat kesalahan atau kelalaian," ujarnya.
Lebih lanjut, Gede Dana menekankan pentingnya hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan seluruh elemen di desa. "Bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi, dan kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat demi kemajuan desa," tukasnya. [*]