AMLAPURA, Radar Bali.id- Sebanyak 91, 83 persen lebih warga Kabupaten Karangasem sudah tercover BPJS Kesehatan. Ini terhitung sejak status Kabupaten yang berada di ujung timur pulau dewata ini dinyatakan Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2019 lalu.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total dari jumlah penduduk Kabupaten Karangasem per smester I tahun 2023 lalu sebanyak 530.542 jiwa, sekitar 487.177 status kepesertaannya berstatus aktif.
”Sudah ada 91, 83 persen atau 487.177 peserta aktif dari total jumlah penduduk Karangasen sebanyak 530.542 jiwa, " kata Elly Widiani, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungng yang mewilayahi beberapa Kabupaten termasuk Karangasem pada Selasa (6/8/2024).
Data dari BPJS Kesehatan tersebut, dari total 530.542 jiwa penduduk Kabupaten Karangasem jika dikurangi jumlah peserta yang aktif sebanyak 487.177 jiwa, masih ada sekitar 43.365 jiwa warga Karangasem yang status kepesertaannya tidak aktif.
Menurut Elly Widiani, dari 43.365 kepesertaan yang tidak aktif, setengah lebih merupakan peserta mandiri yang nunggak iuran serta ada juga peserta yang dulunya terdaftar melalui perusahaan tempat mereka bekerja yang kini dinonaktifkan.
”Mungkin karena dampak Pandemi Covid-19 (masalah ekonomi) hingga saat ini belum beroperasi kembali dan alasan lainnya,” jelas Elly.
Selain itu, ada juga peserta yang dibayari APBN yang dinonaktifkan oleh Kemensos karena adanya verifikas-verifikasi yang dilakukan baik oleh desa maupun kaitannya dengan data kependudukan.
Hal lainnya kata dia, karena peserta yang yang juga dinonaktifkan oleh Pemerintah Daerah setelah verifikasi. ”Misalnya ketika yang bersangkutan bekerja diharapkan agar didaftarkan melalui tempatnya mereka bekerja,” paparnya.
Data per Juni 2024, sekitar 24 ribu di antaranya adalah peserta mandiri yang nunggak, baik perseorangan maupun didaftatkan oleh tepatnya bekerka yang dinonaktifkan saat pandemi. ”Ada juga warga yang belum terdaftar sama sekali namun jumlahnya tidak banyak," terangnya.
Sementara untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, diberikan keringanan untuk mencicil tunggakan tersebut.
Mereka juga diringankan hanya diwajibkan membayar tunggakan selama dua tahun dengan cara mencicil agar kepesertaan mereka bisa diaktifkan kembali. [*]
Editor : Hari Puspita