Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Janggal! Pemprov Bali Terkesan Tutup Mata Reklamasi di Karangasem, Yosef Anton Diduga Miliki Bekingan Pusat

Andre Sulla • Jumat, 16 Agustus 2024 | 14:05 WIB

 

REKLAMASI: Pelabuhan tongkang yang baru dibuat PT. Pasir Toya Anyar Kubu (PTAK), milik Yosef Anton Widjaya Edy Widjaya, dengan cara reklamasi di Kubu Karangasem, Rabu (14/8/2024).
REKLAMASI: Pelabuhan tongkang yang baru dibuat PT. Pasir Toya Anyar Kubu (PTAK), milik Yosef Anton Widjaya Edy Widjaya, dengan cara reklamasi di Kubu Karangasem, Rabu (14/8/2024).

DENPASAR, radarbali.id -Kasus reklamasi di Karangasem berbuntut. Kuat dugaan,  Yosef Anton Widjaya Edy Widjaya, alias Bos Anton, 66, diduga miliki bekingan yang sakti dari pusat, di Provinsi Bali hingga kabupaten Karangasem.

Sehingga pemilik Pasir Toya Anyar Kubu itu nekat reklamasi pantai berdekatan dermaga Terminal Khusus (Tersus). Yakni, di pesisir pantai Banjar Dinas Eka Adnyana, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

"Berharap Pemerintah Bali dan Pemda Karangasem. Juga Polda Bali dan Jajaran segera tindak tegas kelakuan nekat orang bernama Anton yang kabarnya diduga dibekingi oleh pihak dari pusat (Jakarta)," cetus warga Karangasem, yang juga sebagai Ketua Koordinasi Aksi Damai Unjuk Rasa I Nengah Dharma via telepon, Kamis (15/8/2024).

Dikatakan, aksi demo yang telah terjadi berlangsung itu, menyangkut Reklamasi Laut tanpa izin oleh PT. Pasir Toya Anyar Kubu, sejak bulan September Tahun 2023. Nyata dan fakta adanya.

"Lokasi reklamasi pantai itu berada di timur Pelabuhan Tersus. Reklamasi itu untuk pelabuhan baru. Tepatnya di belakang kediaman Anton yang juga pondasinya masuk kawasan laut hasil reklamasi juga," tuturnya.

Bahwa telah terlihat dengan jelas, di lokasi yang dimaksud (reklamasi) pantai di belakang kediaman Anton itu tidak terlihat dari jalan raya atau dari depan rumah, lantaran dihalangi tumpukan material pasir.

 Baca Juga: JPU dan Hakim Terancam Diadukan ke MA dan KY, Jika Bebaskan Dua Terdakwa Yayasan Dhyana Pura

Tumpukan-tumpukan pasir diduga tak memiliki izin penimbunan itu, kuat dugaan sengaja dijadikan modus untuk mengelabui jarak pandang ke lokasi reklamasi dari bagian depan. Jadi, akan terlihat jelas ketika dipantau dari laut dengan menaiki jakung.

Jelas tumpukan bebatuan ukuran besar, sekitar 15 meter lebarnya. Dan panjang ke laut sekitar 30 meter. 

"Persis di belakang kediaman Anton. Apapun itu alasannya, ini adalah reklamasi pantai untuk dijadikan dermaga. Reklamasi yang baru ini, diduga tak kantongi izin," kisahnya.

Karena dikhawatirkan berdampak buruk, dan diduga pemerintah Provinsi Bali hingga Kabupaten Karangasem terkesan tutup mata.

Karena diduga Anton memiliki bekingan, pihaknya telah membuat laporan namun belim ditindaklanjuti sampai detik ini. Pun telah bersurat ke sejumlah pihak.

Baik pemerintah pusat hingga Kabupaten. "Dari Presiden, Kapolri, DPR RI, Gubernur Bali, Kapolda Bali dan jajaran, Bupati Karangasem hingga tingkat Bhabin dan Babinsa setempat. Berharap segera ditindaklanjuti," desaknya.

 Baca Juga: PSI Berikan Rekomendasi kepada 7 Pasangan Cakada di Bali, Badung dan Provinsi Menyusul

Pun dalam kesempatan ini, merespon informasi di Medsos, yang mencantumkan tulisan bahwa warga demo bukan masyarakat setempat. Juga disebut demo  bayaran, ada kata diusir dan ada kata dibubarkan.

"Yang pasti, NKRI harga mati. Kami pendemo khawatiran atas ulah investor dengan mengadakan kegiatan perusakan lingkungan laut yang berpotensi timbulnya bencana," tutupnya.

Seperti berita sebelumnya, kurang lebih 100 orang warga terpaksa geruduk perusahaan Anton, Rabu 14 Agustus 2024. Sebab dikhawatirkan berdampak buruk. Usai berorasi, para pendemo yang mewakili sebagian warga Desa Adat Tianyar melihat langsung lokasi dermaga baru.

 Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Cover Seluruh Kecamatan di Pulau Bali, Jumlah BTS Akan Ditambah Lagi di Tahun 2025

Tentu menggunakan sejumlah jukung dengan cara berlayar di kawasan belakang perusahaan. Benar saja, terdapat Reklamasi tanpa ijin di belakang rumah milik Anton. Ulah nekat pengusaha tersebut diduga dibeking pejabat pusat.

Kediamannya terdapat Villa di dalamnya masuk sempadan pantai alas menonjol masuk laut. Warga akan kembali melakukan unjuk rasa skala besar, apabila tidak ada respon positif dari pihak penegak hukum.

Lalu menyangkut pemberitaan warga di diusir saat demo itu pemberitaan hoax dari media abal-abal di Karangasem. Ditemui di lokasi, Jro Bendesa setempat  I Gede Suwarma enggan merespon reklamasi dermaga baru. Ia menjelaskan sial proses pembangunan dermaga tersus dimulai tahun 2013.

 Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Cover Seluruh Kecamatan di Pulau Bali, Jumlah BTS Akan Ditambah Lagi di Tahun 2025

Pihaknya ambil alih dermaga yang sudah jadi itu sejak tahun 2019. "Jadi klo ada pengurugan laut, itu dilakukan oleh pemilik sebelum nya I Nengah Subrata, bukan oleh kami," bebernya. Jro Bendesa, klaim tidak pernah ada jalan di pantai menuju ke kuburan.

Ia tidak berkomentar soal adanya reklamasi dermaga baru, hanya mengatakan, jalan menuju kuburan, terdapat di sebelah kuburan. Jadi tidak benar dermaga menutup jalan akses ke kuburan.

Senada disampaikan, Kelian Banjar Adat Eka Darma, bahwa tidak ada warga sekitar dermaga. Bahkan warga berterima kasih karena diperhatikan. Warga bisa bekerja dan ada CSR tiap hari raya Galungan.

 Baca Juga: Hadapi Pilkada, Polres Tabanan Gelar Simulasi Sispamkota

Dan dikatakan dalam unjuk rasa tadi tidak ada satupun krama dari warga sekitar. "Kebanyakan dari warga luar desa adat Tianyar yang dibayar," tambahnya. Sementara pihak PT. Pasir Toya Anyar Kubu melalui kuasa hukum I Made Arnawa, SH mengatakan tidak ada dermaga barat atau dermaga baru.

"Dermaga tetap satu. Yang baru iru hanyalah jetty. Lalu jetty boleh ada lebih dari satu sepanjang masih kawasan dermaga," timpalnya. Mantan Ketua KPU Karangasem mencontohkan, Dermaga Padangbai memiliki jetty (tempat sandar) berada dalam kawasan daerah lingkup kerja.

Dan jetty wajib ada di setiap dermaga untuk antisipasi kondisi alam. Ditambahkan, kediaman Anton itu adalah fasilitas dermaga. Fasos dan Fasum dermaga. Kantor, mess karyawan, kolam renang, bahkan boleh ada lapangan tenis.

 Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Pasien Kabur, Diganjar Tujuh Tahun Penjara

"Jadi pembangunan fasilitas itu boleh mengabaikan tata ruang daerah," kisahnya. Perusahaan juga harus membangun mercusuar, yang merupakan kantor syahbandar yang lokasinya harus di dermaga atau pinggir pantai.

Itu ga boleh dilarang karena kebutuhan dermaga. Jadi susah ada UU khusus yang mengatur. "Percayalah, kami tidak mungkin melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#anton #pemprov bali #reklamasi #karangasem #Bekingan