AMLAPURA, Radar Bali.id- Sebanyak 4.611 pemilih dari 393.329 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Karangasem pada Pilkada November mendatang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu terungkap saat KPUD Karangasem menggelar rapat pleno beberapa waktu lalu.
Dalam rapat pleno tersebut, terdapat 393.329 DPS di Kabupaten Karangasem. Antara pemilih perempuan dan laki-laki tidak jauh berbeda, yang mana 196.717 di antaranya laki-laki dan 196.612 perempuan.
Ketua KPU Karangasem Putu Darma Budiasa mengungkapkan, mengatakan, dari 4.611 pemilih yang dinyatakan TMS karena beberapa faktor.
”Setelah dilakukan verifiaksi terdapat 4.611 pemilih TMS. Ada karena meninggal ada juga karena menikah ke luar daerah atau yang pindah domisili karena urusan bekerja,” ujar Putu Darma Budiasa dikonfirmasi Sabtu (24/8/2024).
Sekalipun DPS sudah ditetapkan melalui pleno, pihaknya tidak bisa langsung menetapkan jumlah pemilih. Mengingat yang diplenokan tersebut bersifat sementara. ”Masih ada beberapa proses. Nanti kalau sudah pemilih bersifat tetap baru fix,” jelasnya. [*]