AMLAPURA, Radar Bali.id - Polres Karangasem membatasi penggunaan petasan, kembang api yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan jelang pergantian tahun. Hal tersebut sebagai upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan petasan dan kembang api yang melebihi kapasitas atau tidak sesuai dengan peraturan. Karena hal tersebut dapat membahayakan pengguna maupun masyarakat.
”Kalau bisa saat pergantian tahun nanti hindari penggunaan kembang api dan sejenisnya untuk menjaga keselamatan dan keamanan kita bersama,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga melarang penggunaan meriam spiritus karena sangat berbahaya untuk keselamatan serta mengganggu kenyamanan di masyarakat.
Ini lantaran penggunaan merias spiritus atau lom-loman menimbulkan suara yang keras dan bising. ”Sudah banyak kejadian anak-anak main meriam spiritus ini yang membahayakan. Belum lagi sangat mengganggu karena mengeluarkan suara keras,” bebernya.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan memerintahkan personel untuk mendatangi toko-toko yang menjual kembang api, petasan untuk melakukan pemantauan. Jika ditemukan menjual kembang api, petasan yang melebihi kapasitas akan langsung ditertibkan.
Dalam operasi lilin agung 2024 tersebut, Polres Karangasem mengerahkan sebanyak 87 personel untuk melakukan pengamanan baik di Pelabuhan Padangbai, objek wisata dan tempat-tempat strategis lainnya.
Operasi tersebut akan berlangsung selama 13 hari mulai dari 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. ”Terkait dengan hal tersebut, kami telah memetakan tempat-tempat yang berpotensi mengalami kemacetan dan kami sudah siapkan langkah antisipasi. Semoga selama perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita