Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

33 Krama Desa Adat Umanyar Kena Kasepekang, Tegas Tolak Sanksi, tetap Pertanyakan Terpilihnya Bendesa Adat yang Cacat Prosedur

Donny Tabelak • Sabtu, 4 Januari 2025 | 17:42 WIB
Kisruh prajuru Desa Adat Umanyar dengan 33 krama yang kena kesepekang memanas. Ini buntut dari pertanyaan 33 warga terkait terpilihnya Bendesa Adat I Gede Putu yang dinilai cacat prosedur.
Kisruh prajuru Desa Adat Umanyar dengan 33 krama yang kena kesepekang memanas. Ini buntut dari pertanyaan 33 warga terkait terpilihnya Bendesa Adat I Gede Putu yang dinilai cacat prosedur.

KARANGASEM, radarbali.id- Kisruh antara prajuru Desa Adat Umanyar, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem dengan 33 krama yang kena kasepekang terus memanas. Dimana hak dan kewajibannya dihilangkan.

Kedua belah pihak pun telah dipertemukan kembali di MDA Kecamatan Bebebandem untuk mencari solusi.

Namun, pertemuan di MDA Kecamatan yang berlangsung pada Jumat (3/1) pagi itupun tak membuahkan kesepakatan apapun.

Kedua belah pihak masih sama-sama kekeh mempertahankan argumen mereka.

Dari pihak kelian Desa Adat Umanyar yakni I Gede Putu bersama jajaran tetap dengan keputusannya yang memberlakukan sanksi denda.

Namun dari yang sebelumnya dikenakan Rp 3 juta turun menjadi Rp 1,5 juta dan itu boleh dicicil selama tiga bulan.

”Kami akan tetap merangkul semuanya termasuk 33 krama tersebut. Karena ada yang sudah menyetujui membayar denda,” kata I Gede Putu dalam pertemuan tersebut. 

Pihaknya pun akan tetap dengan keputusan tersebut. Menurutnya, sanksi pengenaan denda itu sudah menjadi kesepakatan paruman. Selain itu, sudah berjalan sejak lama.

”Karena yang sebelum-sebelumnya pun diberlakukan seperti itu,” ungkapnya.

Sementara itu, krama Desa Adat Umanyar yang berjumlah 30 KK diwakili 4 orang juga masih menolak perberlakuan sanksi denda karena dianggap tak ada dasar jelas kenapa sanksi itu diberlakukan.

”Dasarnya apa kami dikenakan denda. Kalau kami dibilang membangkang, membangkannya dimana. Kami tidak mengikuti kegiatan upacara karena sejak terjadi demisioner, upacara tidak ada penanggung jawab. Harusnya yang mengambil alih itu banjar adat,” kata salah satu perwakilan krama yakni I Gede Arnawa.

Selain itu, Arnawa juga menegaskan, penurunan sanksi denda dari Rp 3 juta menjadi Rp 1,5 juta juga keputusan sepihak prajuru Desa Adat Umanyar tanpa melibatkan 105 krama di Desa Adat Umanyar.

”Kami sudah cek, tidak ada krama 105 yang lainnya yang dilibatkan dalam paruman untuk memutuskan penurunan nominal sanksi denda dari Rp 3 juta menjadi Rp 1,5 juta,” sebutnya.

Sekadar diketahui, Desa adat Umanyar sempat mengalami demisioner kepemimpinan bendesa adat lantaran masih tahap sengketa saat pemilihan bendesa adat tahun 2022 lalu.

Pada pemilihan bendesa adat tersebut, incumbent yakni I Gede Putu tidak terpilih. Yang terpilih kala itu yakni I Gusti Nyoman Ngurah.

Namun secara tiba-tiba I Gede Putu selaku incumbent. Entah bagaimana, tiba-tiba MDA Provinsi Bali mengeluarkan SK yang menyatakan I Gede Putu terpilih kembali sebagai bendesa adat Umanyar.

Hal inilah yang menimbulkan gejolak.Hingga 33 krama mempertanyakan terpilihnya I Gede Putu yang cacat prosedur.

Selama masa demisioner itu, kegiatan upacara diambil alih pertanggungjawabannya oleh I Gede Putu dengan inisiatif sendiri tanpa melalui paruman dengan krama.

Menurut Arnawa, seharusnya ketika terjadi kekosongan, semua kegiatan upacara diambil alih oleh banjar adat.

”Setelah terbitnya SK Klian Adat Umanyar bulan September, I Gede Putu (selaku klian desa adat) tidak melaksanakan Pasal 29 Perda No 4 Tahun 2019 ayat 2 dan 4 serta Pasal 30, Huruf E,” kata Arnawa.

Selain itu kata dia, ketika keluar SK kelihan desa adat, I Gede Putu tidak mengirim undangan pelantikan dan undangan pembagian banten kepada 33 krama.

Selanjutnya, pada Desember 2024 lalu, 33 krama ini mendatangi Pura Puseh Desa Adat Umanyar untuk mempertanyakan mengapa 33 krama tidak diundang saat akan ada upacara.

”Katanya kami 33 krama ini sudah 3 kali tidak mengikuti upacara. Kalau tidak ikut lagi kami dikenakan sanksi uang Rp 3 juta. Kami menolak keputusan itu karena merasa tidak bersalah. Karena memang terjadi kekosongan,” ucap Arnaawa.

I Gede Putu selalu kelihan Desa Adat Umanyar pun menjelaskan dasar pengenaan sanksi denda itu.

Dia mengatakan, dasar pengenaan denda tersebut karena 33 krama tidak mengikuti beberapa kali kegiatan upacara.

Dari hasil keputusan juga, sanksi yang sebelumnya dikenakan RP 3 juta tersebut diturunkan Rp 1,5 juta.

”Kami pasti akan merangkul semua. Dengan catatan sanksi denda harus tetap diberlakukan,” ucap I Gede Putu.

Karena kedua belah pihak kekeh dengan keputusan masing-masing. Pertemuan tersebut pun hanya menghasilkan beberapa kesimpulan.

Dari MDA Kecamatan Bebandem memberikan beberapa catatan. Prajuru Desa adar Umanyar harus merangkul 33 krama ini dan memberikan hak dalam kegiatan desa adat.

Selain itu, MDA Kecamatan Bebandem juga meminta agar prajuru Desa adat Umanyar menggelar paruman bersama seluruh krama termasuk 33 krama tersebut untuk membahas permasalahan tersebut.

Termasuk pengenaan sanksi denda uang terhadap 33 krama tersebut.

MDA Kecamatan Bebandem juga meminta agar Prajuru Desa Adat Umanyar segera membentuk kelembagaan seperti sabha desa, kerta desa dan kelembagaan lainnya.***

Editor : Donny Tabelak
#kesepekang #bendesa adat #sanski #desa adat #mda bali