AMLAPURA, Radar Bali.id- Penetapan status tersangka terhadap I Nengah Wartawan. Pecalang Desa Adat Besakih yang menjadi korban pengeroyokan pada upacara IBTK beberapa waktu lalu akhirnya dicabut.
Pencabutan status tersangka terhadap I Nengah Wartawan setelah adanya restorative justice yang digelar di Mapolres Karangasem pada Selasa (20/5/2025).
Pencabutan status tersangka melalui restorative justice setelah adanya gejolak di masyarakat, usai I Nengah Wartawan yang sebelumnya menjadi korban justru menjadi tersangka oleh polisi.
Di hadapan Kapolres Karangasem dan pihak Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem, serta beberapa pihak lainnya, kedua belah pihak yakni I Nengah Wartawan dan pelapor yang kini menjadi tersangka yakni I Gusti Ngurah Agung Ari Prasetya sepakat menempuh jalur restorative justice.
”Ya, secara resmi status tersangka Wartawan (pecalang) sudah dicabut. Bahkan, keduanya bertemu dan sempat bersalaman,” kata Suarya.
"Suarya mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berupaya melakukan langkah-langkah sehingga bisa diselesaikan dengan restorative justice tersebut. ”Kami apresiasi langkah kepolisian bisa menempuh ini, sehingga status tersangka dicabut,” ucapnya.
Disinggung apakah upaya damai antara kedua belah pihak juga berlaku untuk kasus laporan pengeroyokan oleh korban, Suarya menegaskan untuk kasus pengeroyokan yang menjadikan tiga tersangka tetap berjalan sesuai hukum. ”Sepertinya ini hanya berlaku atas penetapan tersangka pecalang ini. Kalau untuk kasus penganiayaan tetap berjalan,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, menyampaikan, pendekatan restorative justice ini merupakan upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan harmoni dalam masyarakat.
Dia menyebut, dengan telah tercapainya perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka proses penyidikan atas nama I Nengah Wartawan dihentikan.
”Melalui upaya ini, maka status tersangka atas nama I Nengah Wartawan secara otomatis terhapus, dan yang bersangkutan dikembalikan serta dipulihkan haknya sebagai warga masyarakat secara utuh,” sebutnya. [*]
Editor : Hari Puspita