Sekarang Sudah Gratis, Jumlah Kendaraan yang Patuh Aturan Uji Kir di Karangasem Masih Rendah

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Sabtu, 2 Agustus 2025 | 00:05 WIB

PANTAU KELAYAKAN : Petugas saat melakukan uji kir di balai pengujian kendaraan bermotor Karangasem. (Foto Zulfika Rahman)
PANTAU KELAYAKAN : Petugas saat melakukan uji kir di balai pengujian kendaraan bermotor Karangasem. (Foto Zulfika Rahman)

AMLAPURA
, Radar Bali.id- Kesadaran untuk mengikuti uji kelayakan kendaraan secara berkala atau uji kir bagi kendaraan barang dan angkutan di Karangasem cukup rendah. Banyak pemilik enggan melakukan uji kir secara berkala.


Padahal pengujian berkala kendaraan bermotor sangat penting untuk memastikan kendaraan tersebut layak dan memenuhi standar keamanan. 

Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Dharma mengungkapkan bahwa saat ini untuk pengujian kir sudah gratis alias tidak kena biaya apa pun.

Surya Dharma tak menampik bahwa kendaraan wajib kir khususnya angkutan barang di Karangsem banyak yang tidak sesuai standar sehingga kesulitan untuk melakukan uji kir.

”Misalnya truk material, tak sedikit yang mengubah bagian baknya agar bisa memuat material lebih banyak dari ukuran standar,” kata Surya. 

Berdasarkan data terakhir, jumlah kendaraan yang wajib Kir sebanyak 4.012  unit. Dari jumlah tersebut, hingga akhir Juni 2025 ini baru sekitar 1.533 unit kendaraan atau 30 persen yang melakuka kewajiban uji kir.

 ”Kami berharap pihak terkait bisa melakulan penindakan terkait kir ini karena urusannya menyangkut keselamatam dan kelayakan kendaraan dijalan raya,” sebutnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
kendaraan niaga dishub karangasem uji kir