AMLAPURA, Radar Bali.id - Menyikapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait penindakan tambang ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem mengambil langkah cepat.
Daerah yang dikenal sebagai lumbung pertambangan galian C terbesar di Bali ini kini mendorong para pengusaha tambang untuk segera melengkapi perizinan mereka.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, menyatakan Pemkab berkomitmen memfasilitasi proses perizinan, meskipun kewenangan tersebut berada di tingkat yang berbeda.
"Kami terus mendorong agar semua pengusaha memiliki izin lengkap. Meskipun izin bukan ranah kami, kami akan memfasilitasi," ujar Siki Ngurah.
Ketika ditanya mengenai indikasi Pemkab masih memungut pajak dari tambang tak berizin, Siki Ngurah mengaku tidak mengetahuinya secara langsung. Namun, ia menegaskan bahwa penarikan pajak dilakukan berdasarkan faktur. "Yang pasti kami memungut pajak bagi yang memiliki faktur. Truk yang membawa material wajib menunjukkan faktur," tegasnya.
Dasar hukum pemungutan pajak ini merujuk pada surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut menyimpulkan bahwa setiap kegiatan pengambilan material bukan logam dan batuan (MBLB), baik oleh individu maupun badan usaha, yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak, harus dikenai pajak.
Dengan demikian, pengusaha yang melakukan kegiatan pertambangan, baik yang telah berizin maupun belum, tetap ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB.[*]
Editor : Hari Puspita