AMLAPURA, Radar Bali.id -Uang pajak yang menunggak dari galian pasir di Karangasem ternyata mencapai puluhan miliar. Tunggakan pajak di sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Karangasem cukup tinggi.
Tunggakan tersebut akibat pengusaha galian c yang tak melakukan pembayaran sebagai wajib pajak.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah mengatakan, tunggakan pajak Galian C mencapai Rp 37 milliar. ”Ini secara keseluruhan dari yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.
Pejabat asal Desa Bukit, Kecamatan Karangasem itu mengaku, tingginya tunggakan pajak sektor mineral bukan logam dan bebatuan karena ada beberapa faktor. Satu di antaranya usaha wajib pajak tidak beroperasi, sehingga tak mampu membayar.
”Walaupun sudah tidak beroperasi, tetapi kewajiban pajak harus tetap dibayar,” tuturnya.
Dari hasil tindak lanjut BPKAD untuk menagih piutang pajak ini, pengusaha berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan pajak tersebut. ”Besaran tunggakan masing-masing pengusaha berbeda. Mereka berjanji akan membayar dengan cara mencicil,” ucap Siki.
Selain disektor Galian C, tunggakan pajak juga terjadi di pajak hotel dan restoran. Hanya saja, besaran tunggakannya belum bisa dipastikan. ”Kami belum rekap untuk tunggakan pajak hotel restoran ini,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem dalam melakukan penagihan piutang ke wajib pajak. Tahun 2024, Kejaksaan bersama BPKAD mampu menagih piutang sebesar Rp 4,3 milliar lebih. [*]
Editor : Hari Puspita