Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Badah! Ada Tunggakan Pajak MBLB Capai 37 Milliar di Karangasem, Ini Dugaan Penyebabnya

Zulfika Rahman • Sabtu, 15 November 2025 | 20:13 WIB
BEBERKAN TUNGGAKAN : Kepala Badan Pengelola  Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah. (Foto zulfika Rahman)
BEBERKAN TUNGGAKAN : Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah. (Foto zulfika Rahman)

 

AMLAPURA, Radar Bali.id -Uang pajak yang menunggak dari galian pasir di Karangasem ternyata mencapai puluhan miliar. Tunggakan pajak di sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Karangasem cukup tinggi.

Tunggakan tersebut akibat pengusaha galian c yang tak melakukan pembayaran sebagai wajib pajak.

Kepala Badan Pengelola  Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah mengatakan, tunggakan  pajak Galian C mencapai Rp 37 milliar. ”Ini secara keseluruhan dari yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Pejabat asal Desa Bukit, Kecamatan Karangasem itu mengaku, tingginya tunggakan pajak sektor mineral bukan logam dan bebatuan karena ada beberapa faktor. Satu di  antaranya usaha wajib pajak tidak beroperasi, sehingga tak mampu membayar.

 ”Walaupun sudah tidak beroperasi, tetapi kewajiban pajak harus tetap dibayar,” tuturnya.

Dari hasil tindak lanjut BPKAD untuk menagih piutang pajak ini, pengusaha berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan pajak tersebut. ”Besaran tunggakan masing-masing pengusaha berbeda. Mereka berjanji akan membayar dengan cara mencicil,” ucap Siki.

Selain disektor Galian C, tunggakan pajak  juga terjadi di pajak hotel dan restoran. Hanya saja, besaran tunggakannya belum bisa dipastikan. ”Kami belum rekap untuk tunggakan pajak hotel restoran ini,” imbuhnya. 

Pihaknya mengaku sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem dalam melakukan penagihan piutang ke wajib pajak. Tahun 2024, Kejaksaan bersama BPKAD mampu menagih piutang sebesar Rp 4,3 milliar lebih. [*]

Editor : Hari Puspita
#Galian c #karangasem #wajib pajak #tunggakan pajak