Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bandel, Melanggar Aturan, Akomodasi Wisata di Bunutan Serobot Sempadan Pantai, Satpol PP Karangasem Ancam Bongkar Paksa

Zulfika Rahman • Selasa, 20 Januari 2026 | 10:50 WIB
ilustrasi Satpol PP. (dok.JawaPos.com)
ilustrasi Satpol PP. (dok.JawaPos.com)

KARANGASEM, Radar Bali.id – Tindakan tegas mulai diambil terhadap pengusaha nakal yang menabrak aturan tata ruang. Sebuah bangunan akomodasi pariwisata di Desa Bunutan, Kecamatan Abang, kini menjadi sorotan tajam setelah terbukti menyerobot sempadan pantai dan jurang.

Tak Berizin dan Langgar Tata Ruang Dalam rapat kerja di Gedung DPRD Karangasem, Senin (19/1/2026), terungkap fakta mengejutkan. Selain melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemilik bangunan ternyata tidak mampu menunjukkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut.

"Sudah terbukti melanggar sempadan pantai. Sertifikat kepemilikan pun tidak ada. Jika dibiarkan, kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk dan ditiru warga lain," ujar Anggota Komisi II DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi.

Deadline 7 Hari untuk Bongkar Mandiri Kepala Satpol PP Karangasem, IB Eka Ananta Wijaya, menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi. Sebelumnya, pada November 2025, pemilik sempat berdalih bangunan tersebut hanya untuk areal parkir. Namun, karena posisi bangunan yang ilegal, petugas telah meminta penghentian proyek secara total.

"Kami minta pemilik membongkar secara mandiri dalam waktu 7 hari. Jika tidak diindahkan, kami akan keluarkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Jika tetap membandel, kami akan ambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa berdasarkan kajian teknis PUPR," tegas Eka Ananta.

Merespons maraknya pelanggaran ini, Komisi I dan II DPRD Karangasem kini mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah guna memastikan kewibawaan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#satpol pp #sempadan #rtrw #pelanggaran perizinan #karangasem #pelanggaran Perda