AMLAPURA, Radar Bali.id– Ketegasan ditunjukkan Satpol PP Karangasem terhadap pelanggar tata ruang. Sebuah bangunan beton yang rencananya akan dijadikan kafe di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, terpaksa diratakan dengan tanah menggunakan alat berat ekskavator pada Rabu (11/2/2026).
Langkah "bongkar paksa" ini diambil setelah pemilik bangunan dinilai membandel. Meski telah dilayangkan tiga kali Surat Peringatan (SP) sejak November 2025, pemilik tetap mengabaikan instruksi untuk membongkar sendiri bangunan yang jelas-jelas melanggar sempadan pantai tersebut.
"Kami sudah berikan kesempatan, tapi tidak diindahkan. Selain melanggar batas pantai, bangunan ini juga tidak berizin dan pemilik tak mampu menunjukkan sertifikat lahan," tegas Kasatpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, di lokasi eksekusi.
Perbekel Bunutan, I Made Suparwatha, mengapresiasi langkah tegas ini sebagai pelajaran bagi investor lain. Ia menekankan agar pengusaha mengikuti aturan main sebelum membangun agar tidak merugikan diri sendiri di kemudian hari.[*]
Editor : Hari Puspita