AMLAPURA, RadarBali.id– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem mengambil langkah tegas terhadap oknum wajib pajak (WP) di sektor pariwisata yang masih nekat memanipulasi data pendapatan.
Meski telah dipasang tapping box untuk merekam transaksi secara riil, sejumlah pengusaha akomodasi disinyalir masih memberikan laporan palsu demi menekan setoran pajak.
\Baca Juga: Buleleng Kejar Target Penagihan Piutang Pajak Hotel
Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, menyatakan pihaknya kini tengah menerjunkan tim untuk memantau langsung kondisi di lapangan. "Kami bandingkan data yang kami miliki dengan nilai pajak yang mereka bayarkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami langsung lakukan aksi jemput bola," tegas Siki Ngurah, Rabu (11/3/2026).
Langkah pemerintah tidak berhenti di sana. Pemkab Karangasem saat ini sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) terkait Juru Sita untuk memperkuat penagihan piutang pajak. Bahkan, tiga pegawai BPKAD tengah menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dipersiapkan menjadi juru sita profesional.
"Kami meminta WP kooperatif. Jika tetap membandel, kami tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih keras dengan menggandeng instansi terkait," imbuhnya.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali