Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Menjelang Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Besakih,Karangasem: Wajib Bersih, Pamedek Dilarang Bawa Plastik!

Zulfika Rahman • Kamis, 26 Maret 2026 | 10:39 WIB

BERI PERINGATAN KERAS : Bendesa Desa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha. (Foto zulfika Rahman)
BERI PERINGATAN KERAS : Bendesa Desa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha. (Foto zulfika Rahman)

 

Menjelang pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2026, panitia Pura Agung Besakih menerapkan aturan super ketat menjaga kesucian dan kebersihan kawasan. Tahun ini, para pamedek yang hendak tangkil akan menghadapi pemeriksaan barang bawaan di pintu masuk untuk memastikan tidak ada sampah plastik yang lolos ke areal pura.

INI memang bukan hal baru. Bendesa Desa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, menegaskan bahwa petugas akan disiagakan penuh di area Candi Bentar Terminal Manik Mas sebagai lini pertama penyaringan.

Sistem "Cek & Tukar" di Pintu Masuk

Langkah ini diambil berkaca pada evaluasi IBTK sebelumnya yang masih menyisakan tumpukan limbah plastik.

Strategi "Zero Waste": Hapus Tong Sampah

Kebijakan paling mencolok pada IBTK 2026 adalah ditiadakannya fasilitas tempat sampah di dalam areal Pura Agung Besakih. Langkah radikal ini bertujuan memaksa kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab atas limbahnya sendiri.

"Tahun ini tidak ada lagi tong sampah yang disediakan. Tidak hanya sampah plastik, sampah organik sisa sembahyang pun wajib dibawa kembali pulang oleh pemedek," ujar Jro Mangku Widiartha, Rabu (24/3).

Pedagang Juga Jadi Sasaran

Aturan ini tidak hanya menyasar umat yang bersembahyang, tetapi juga para pedagang di sekitar kawasan suci. Panitia dengan tegas melarang pedagang menggunakan pembungkus plastik dalam bertransaksi.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Surat Edaran Pemerintah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2026 mengenai tatanan bagi pemedek dan pengunjung di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Dengan aturan baru ini, Besakih diharapkan tidak hanya menjadi pusat spiritual, tetapi juga pelopor pelestarian lingkungan di Bali.[*]

Editor : Hari Puspita
#sembahyang #kebersihan #sampah #karangasem #ritual #pura besakih