AMLAPURA, Radar Bali.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem menyoroti masih banyaknya pelaku usaha di daerah tersebut yang nekat melabrak aturan.
Pelanggaran ini menjamur merata, baik di sektor pariwisata maupun sektor usaha lainnya di Bumi Lahar.
Kasat Pol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, pada Rabu (1/4/2026) mengungkapkan bahwa rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menaati Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum diduga akibat minimnya pemahaman regulasi.
"Ada banyak pelaku usaha yang melanggar, mulai dari tidak melengkapi dokumen perizinan hingga berani menyerobot fasilitas umum demi kepentingan bisnis. Selama ini kami lebih banyak mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi," ujar Eka Ananta.
Meski mengedepankan sisi humanis, Eka Ananta menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika pelanggaran sudah mengangkangi aturan tata ruang. Dalam setiap eksekusi di lapangan, Satpol PP selalu bergerak berdasarkan instruksi tertulis dan koordinasi dengan Dinas Pengampu terkait.
Baca Juga: Lapor Pak! Di Buleleng Ada Ribuan Usaha Akomodasi Pariwisata Bodong dan Tak Bayar Pajak
Sikap tegas ini pun baru-baru ini dibuktikan oleh korps penegak perda tersebut dengan membongkar paksa sebuah bangunan di Kawasan Wisata Amed yang terbukti melanggar batas sempadan pantai. Selain itu, petugas juga gencar memburu keberadaan menara telekomunikasi (tower) bodong tak berizin.
"Setiap laporan yang masuk selalu kami koordinasikan dengan OPD terkait. Begitu keluar surat rekomendasi pelanggaran dari dinas berwenang, langsung kami lakukan penindakan sesuai SOP. Kami ingin semua investor di Karangasem merasa nyaman dan aman, tapi kuncinya satu: harus taat aturan," tutupnya dengan tegas.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali