AMLAPURA, Radar Bali.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Karangasem bergerak cepat merapikan administrasi aset daerah yang selama ini masih abu-abu.
Fokus utama kali ini menyasar lahan sekolah SD dan SMP yang tersebar di seluruh kabupaten.
Langkah ini diambil menyusul adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan aset milik Pemkab Karangasem.
Baca Juga: Bupati Giri Prasta Hadiri Rakor Tematik Manajemen Aset Daerah
Ketua Pansus II DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Disdikpora sangat krusial untuk memetakan kepemilikan lahan secara jelas.
"Kami sering menerima informasi yang simpang siur. Ada aset pemda, ada juga yang ternyata milik provinsi. Ini yang harus kita tegaskan legalitasnya agar tidak menjadi 'warisan' masalah bagi generasi mendatang," tegas Sunarta, Rabu (22/4/2026).
Dari data yang dihimpun, tercatat ada 404 bidang tanah aset sekolah di Karangasem. Rinciannya, 294 bidang sudah tersertifikasi, sementara 110 bidang lainnya masih dalam proses pengurusan legalitas. Hingga April 2026 ini,
Disdikpora telah berhasil merampungkan sertifikasi untuk 13 bidang tanah, menyisakan 97 aset lagi yang kini dikebut pengerjaannya.[*]
Editor : Hari Puspita