AMLAPURA, Radar Bali.id – Maraknya alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan pemukiman dan akomodasi wisata di Kabupaten Karangasem memicu perhatian serius dari kalangan legislatif.
Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Semakin Parah dan Liar, DPRD Jembrana Soroti Bangunan Misterius
Pasalnya, dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021-2025), tercatat sebanyak 440 hektare lahan basah telah berubah wujud menjadi bangunan vila, perumahan, hingga rumah kos.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa, dalam keterangannya menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Pihaknya mendesak dinas terkait, mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Pertanian, hingga Satpol PP Karangasem, untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Langkah ini penting guna memastikan apakah bangunan-bangunan di atas lahan persawahan tersebut mengantongi izin resmi atau justru menabrak aturan.
”Kami tak ingin lahan sawah di Karangasem terus mengalami penyusutan,” tegas Tarsi saat dihubungi pada Sabtu, 7 Juni 2026 pagi Wita.
Politisi ini menambahkan bahwa fenomena alih fungsi lahan ini ibarat buah simalakama. Di satu sisi, pemanfaatan sawah oleh investor dikarenakan pemandangan alamnya yang memikat untuk daya tarik wisata. Namun di sisi lain, ketahanan pangan daerah menjadi taruhan. ”Satu sisi kita butuh wisatawan untuk kemajuan pariwisata, satu sisi lahan kita hilang,” tuturnya.
Oleh karena itu, Komisi II DPRD Karangasem mendorong adanya solusi berkeadilan dari eksekutif agar iklim investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan sektor pertanian lokal.[*]
Editor : Hari Puspita