AMLAPURA, Radar Bali.id – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam menjaga kedisiplinan dan mentalitas para abdi negara.
Sebanyak 11 orang dari total 2.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Karangasem dipastikan tidak diperpanjang kontrak kerjanya.
Baca Juga: Amankan Pelayanan Publik, 2.442 Pegawai PPPK Karangasem Jalani Perpanjangan Kontrak Kerja
Dari belasan pegawai tersebut, rekam jejak pelanggarannya cukup fatal, mulai dari ada yang tersandung kasus hukum narkotika, hingga nekat tidak pernah masuk kerja tanpa alasan selama berbulan-bulan.
Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata mengungkapkan, dari belasan nama tersebut, sebenarnya secara spesifik ada dua orang pegawai yang kontraknya terpaksa diputus sepihak oleh pemerintah daerah karena sanksi disiplin berat.
”Satu orang oknum PPPK dipastikan tersandung kasus hukum penyalahgunaan narkotika, sedangkan satu orang lagi terbukti tidak pernah masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa ada keterangan sah,” tegas Bupati yang akrab disapa Gus Par ini saat ditemui pada Rabu, 24 Juni 2026.
Sementara itu, untuk sembilan orang pegawai PPPK lainnya yang masuk dalam daftar pengurangan tersebut, Gus Par menceritakan bahwa mereka memilih untuk mengajukan pengunduran diri secara sukarela atas dasar berbagai alasan pribadi yang logis.
”Ada yang memilih berhenti karena kondisi faktor kesehatan atau sakit menahun, dan ada juga yang mengundurkan diri karena alasan mendesak lainnya,” jelasnya.
Gus Par menuturkan, langkah pemutusan kontrak ini diambil sebagai bagian dari komitmen ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan roda kedisiplinan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Ia memberikan peringatan keras, apabila ke depan masih ditemukan adanya pegawai yang malas, tidak disiplin, atau melanggar aturan etik, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah pemecatan yang sama.
”Kalau tindakan indisipliner itu terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka mentalitas buruk tersebut dikhawatirkan akan menular dan memengaruhi kinerja pegawai lainnya yang sudah bekerja dengan baik,” ucapnya retoris.
Gus Par juga mewanti-wanti dengan keras kepada seluruh jajaran PPPK agar selalu menjaga marwah, wibawa, dan integritas diri sebagai pekerja di instansi pemerintahan. Terlebih, fungsi utama mereka adalah berkaitan langsung dengan pelayanan publik kepada masyarakat.
”Jangan sampai ada yang melakukan tindakan yang melawan hukum, tidak disiplin, dan juga yang sedang marak, terlibat dalam lingkaran judi online,” pungkas Gus Par.
Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta juga memberikan wejangan serupa. Ia meminta para pegawai PPPK yang sudah berstatus aman saat ini untuk menghargai posisi mereka dan jangan sekali-kali mencoba bermain-main dengan kedisiplinan, yang nantinya bisa berujung pada catatan buruk dan pemutusan kontrak kerja.
”Posisi ini harus disyukuri sekali oleh mereka. Bayangkan, dari yang sebelumnya saat masih berstatus tenaga kontrak daerah gajinya berada di bawah Rp 1,5 juta, kini setelah lolos PPPK pendapatan mereka sudah naik drastis di atas Rp 2,5 juta. Bahkan, bagi pegawai yang lulusan sarjana, gajinya sudah berada di atas Rp 3,5 juta. Yang jelas, hak gaji PPPK ini satuannya sudah setara dengan ASN sipil," imbuh Sedana Merta mengingatkan. [*]
Editor : Hari Puspita