AMLAPURA, Radar Bali.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem dari Panitia Khusus (Pansus) III menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah di Karangasem.
Buntut eksploitasi alam secara berlebih itu justru menimbulkan kerugian lebih besar ketimbang keuntungan yang didapat Pemkab Karangasem.
Baca Juga: Rakor Persiapan Revisi RTRW Kota Denpasar, Kantah Denpasar Hadir Dukung Tata Kota Berkelanjutan
Untuk itu, dewan meminta Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dikaji ulang.
Hal itu terungkap saat Pansus III menggelar rapat kerja dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan dan tata ruang, Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, beberapa anggota Pansus III DPRD Karangasem meminta agar Perda 17 tahun 2020 tentang RTRW dikaji kembali. Menurut dewan, eksploitasi alam yang dilakukan pengusaha justru menimbulkan kerusakan lebih besar daripada keuntungan yang didapat.
”Kerusakan yang ditimbulkan lebih besar daripada pendapatan yang didapat daerah. Kami berharap Perda RTRW dikaji ulang,” ujar Ketua Pansus III, I Wayan Sumatra.
Ia mencontohkan, kawasan Telaga Waja yang ada di wilayah Kecamatan Selat saat ini kondisinya memprihatinkan. Padahal kawasan tersebut seharusnya disucikan. Namun saat ini, kawasan itu banyak dimanfaatkan untuk pariwisata, tambang galian, dan usaha lainnya. ”Kondisinya sudah rusak saat ini," sebutnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak pemangku kebijakan dalam hal ini OPD terkait untuk bersama-sama membuat kajian untuk merevisi Perda RTRW tersebut agar lebih berimbang dan tidak lagi merusak alam yang berdampak kerugian lebih besar.
”Masak kita mewariskan kerusakan alam kepada anak cucu kita nanti. Semoga tidak ada lagi eksploitasi alam berlebihan untuk keuntungan pribadi,” harapnya.
Selain itu, Pansus III DPRD juga menyoroti terkait masih banyaknya vila bodong yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karangasem. Terlebih vila tersebut dibangun di lahan pertanian yang masih produktif. Dewan meminta agar dinas terkait melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap vila-vila tersebut. ”Kalau tidak ada izin, langsung tindak tegas," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Karangasem, I Made Agus Budiyasa mengaku mendukung terkait rencana melakukan kajian kembali terhadap Perda RTRW ini. Namun pihaknya perlu melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan wilayah mana saja yang kondisinya mengalami kerusakan parah.
”Kami mendukung itu, ke depan kami memiliki harapan yang sama, agar alam kita tidak dieksploitasi secara berlebihan," sebutnya. [*]
Editor : Hari Puspita