Dari 78 Desa, Koperasi Merah Putih di Karangasem, Baru 9 Desa yang Siap Beroperasi 100 Persen

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:46 WIB
Ilustrasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (gambar digital gemini/radar bali)

AMLAPURA, Radar Bali.id – Dari total 78 desa/kelurahan di Kabupaten Karangasem, baru sebagian kecil yang menyatakan kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Menanggapi hal tersebut, TNI melalui Kodim 1623/Karangasem berkomitmen untuk terus mengawal percepatan pembentukan KDKMP di wilayah setempat.

Baca Juga: Lahan Jadi Kendala Utama, Koperasi Merah Putih di Klungkung Baru Terbangun di 7 Desa

Komandan Kodim (Dandim) 1623/Karangasem Letkol Inf. I Putu Gede Widarta mengatakan, saat ini di Karangasem baru ada sembilan KDKMP yang sudah 100 persen siap beroperasi. ”Sisanya masih dalam proses pembangunan,” kata Putu Gede Widarta, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Sulitnya Lahan jadi Kendala Mewujudkan Koperasi Merah Putih di Denpasar, Incar Aset Nganggur, Ini yang Dilakukan Delapan

Widarta menegaskan, kehadiran koperasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi tempat transaksi ekonomi biasa, melainkan diproyeksikan sebagai bagian dari mata rantai ekonomi desa untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Persoalan seperti kelangkaan minyak goreng, LPG, pupuk, hingga fluktuasi harga beras dinilai dapat teratasi jika rantai pasok berhasil diperpendek.

”Kehadiran KDKMP diharapkan menjadi infrastruktur negara untuk menjamin pasokan kebutuhan pokok masyarakat sampai ke pedesaan,” tuturnya.

Selain tempat membeli kebutuhan sehari-hari, KDKMP diproyeksikan sebagai wadah penyerapan hasil pertanian dan perikanan lokal agar posisi tawar petani dan nelayan meningkat. Ke depan, KDKMP juga direncanakan memiliki unit usaha simpan pinjam sebagai alternatif pembiayaan bagi modal usaha warga.

Di sisi lain, Ketua Forum Perbekel Kabupaten Karangasem I Gede Partadana menjelaskan, kendala utama dalam pendirian KDKMP di tingkat desa adalah keterbatasan lahan dan kejelasan regulasi penggunaan dana desa. Banyak desa kesulitan memenuhi syarat ketersediaan lahan minimal 10 are.

”Pihak desa sebenarnya sangat serius mencari lahan, tetapi terkendala syarat luasan dan aturan pemanfaatan aset,” ungkap Partadana. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
KDKMP program nasional karangasem Koperasi Merah Putih percepatan pembangunan