Proyek PLTS Rp26 Miliar di Kubu Mangkrak dan Terbengkalai, Terbelit Masalah Pengelolaan

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:48 WIB
MANGKRAK : Kondisi PLtS di Desa Kubu mangjrak bertahun-tahun. (foto:Zulfika Rahman)
MANGKRAK : Kondisi PLtS di Desa Kubu mangjrak bertahun-tahun. (foto:Zulfika Rahman)

AMLAPURA, Radar Bali.id – Di tengah gencarnya komitmen Pemprov Bali dan Pemerintah Pusat mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), pemandangan kontras justru terlihat di Kecamatan Kubu, Karangasem.

Baca Juga: Banyak Kendala, Ahli Minta Pemprov Bali Konsen Pemanfaatan Listrik Tenaga Surya

Proyek PLTS bernilai miliaran rupiah di wilayah tersebut terbengkalai dan mangkrak.

Baca Juga: Potensi Tenaga Surya Bali Besar, Bangun PLTS 108 MW Pada Tahun 2025

Pantauan di lokasi pada Jumat, 28 Agustus 2026 memperlihatkan kondisi fasilitas yang dibangun sejak 2013 di atas lahan seluas 1,2 hektare itu sangat memprihatinkan.

Hampir seluruh panel surya tertutup semak belukar liar, bahkan beberapa unit di antaranya pecah. Pagar pengaman pun dalam keadaan terkunci gembok.

”Paling ada yang kontrol, itu pun jarang sekali. Dulu awal-awal bagus, sekarang terbengkalai begini. Sayang sekali anggaran besar tidak diurus,” tutur I Made Duduk, warga Desa Kubu yang melintas di lokasi.

Fasilitas yang diklaim mampu menghasilkan daya 1 MWp (megawatt peak) ini dibangun menggunakan anggaran APBN senilai Rp26 miliar. Masyarakat setempat berharap pemerintah segera memfungsikan kembali aset tersebut agar tidak terkesan membuang anggaran negara.

Kabag Perekonomian dan Pembangunan Setda Karangasem, I Gede Adi Agus Wintara menjelaskan bahwa peran pihaknya sebatas memfasilitasi rencana pemanfaatan aset yang kini tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem. ”Aset tersebut resmi dihibahkan Kementerian ESDM ke Pemkab Karangasem sejak 2017,” kata Wintara.

Namun, kendala utama timbul karena belum ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Karangasem yang memiliki wewenang atau tugas pokok dan fungsi di bidang usaha kelistrikan.

”Sempat ada wacana dikelola Perusda Perseroda Karangasem, namun membutuhkan penyertaan modal. Sebelum itu dilakukan, harus ada penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang sampai saat ini belum terealisasi,” paparnya.

Wintara menambahkan, saat awal dibangun pada tahun 2013, PLTS ini sebenarnya sudah terhubung dengan jaringan PLN dan dayanya sempat dimanfaatkan. Namun, pasca alih status aset ke Pemkab, belum ada ikatan kerja sama business to business (B to B) antara PLN dan Pemkab Karangasem. ”Masalah ini perlu dibahas kembali agar ada solusi konkret,” pungkas Wintara.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
energi terbarukan bali tenaga surya plts panel surya proyek mangkrak