SELAT, Radar Bali.id– Tim gabungan Satpol PP Karangasem bersama Dinas Perizinan kembali melakukan pengawasan ke sejumlah titik Galian C di wilayah Kecamatan Selat pada Senin, 1 September 2026.
Baca Juga: Nah! Gerah Jalur Desa Diterabas Truk Galian C, Warga Rendang Pasang Portal Besi Penutup
Pengecekan lapangan tersebut mengungkap sejumlah temuan penting, mulai dari pelanggaran tata ruang hingga persoalan setoran pajak.
Petugas menemukan indikasi perusahaan Galian C yang belum memiliki izin resmi. Selain itu, aktivitas pengerukan pasir diduga melabrak tata ruang karena beroperasi di dalam radius kawasan suci Pura Pasar Agung dan Pura Besakih.
Baca Juga: Cegah Macet Mengular di Pura Besakih Selama IBTK, Polisi Larang Truk Galian Melintas
Petugas juga mendapati adanya perbedaan titik koordinat antara data dari pemerintah provinsi dengan lokasi penggalian di lapangan.
Mirisnya, salah seorang pengawas galian di lokasi mengaku tidak pernah memegang faktur pajak. ”Selama ini kami tidak memiliki faktur. Yang ngurus itu bos saya. Saya hanya bekerja sebagai pengawas,” ujar pekerja yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Kabid Gakum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Karangasem I Nengah Sudana Wiriawan menjelaskan, pengawasan menyasar empat lokasi berdasarkan surat rekomendasi dari Satpol PP Provinsi Bali. ”Dari pengawasan ini, kami temukan sejumlah masalah,” kata Sudana.
Ia menyebutkan, terdapat 37 titik lokasi galian C di Karangasem yang terdata belum mengantongi izin dari provinsi. Sebelumnya, Satpol PP juga telah menyambangi tiga titik lokasi galian di wilayah Kecamatan Bebandem.
”Temuan masalah meliputi pelanggaran zonasi yang tidak sesuai, kelengkapan izin, dan batas radius yang tidak sesuai dari Pura Pasar Agung serta Pura Besakih,” jelasnya. Seluruh temuan dan hasil klarifikasi fakta di lapangan akan dilaporkan ke Satpol PP Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali