AMLAPURA, Radar Bali.id – Proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), LPJU hias, hingga lampu dekoratif bernilai fantastis Rp 7,8 miliar di Kabupaten Karangasem dipastikan gagal terealisasi tahun ini.
Baca Juga: Soroti LPJU Desa di Bangli yang Masih Gelap Gulita, Dewan Minta Distribusi Lebih Adil
Padahal, alokasi anggaran jumbo tersebut sudah ketok palu dalam APBD Induk 2026.
Kabar batalnya proyek tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Karangasem I Gede Loka Santika. Anggaran Rp 7,8 miliar itu sedianya diplot untuk pengadaan 200 unit LPJU, 90 unit LPJU hias, serta 8 unit lampu dekoratif yang tersebar di sejumlah titik strategis.
Baca Juga: Tender Pengadaan Bola Lampu Rp 700 Juta Gagal, Puluhan LPJU di Karangasem Padam Tanpa Perbaikan
"Alasan kami tidak bisa mengerjakan karena terkendala aturan dari Permendagri," ujar Loka Santika ditemui usai rapat kerja di Gedung DPRD Kabupaten Karangasem pada Rabu (2/9/2026).
Loka Santika membeberkan, pengadaan barang tersebut rupanya belum masuk dan tercatat dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) 2026. Hal itu dinilai menabrak aturan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh belanja modal tercatat secara rasional di RKBMD.
Ia beralasan, Perda yang mengatur pengadaan barang dan jasa terkait RKBMD tidak selaras dengan regulasi Permendagri. "Hasil konsultasi kami dengan BPKP, Perda itu keliru karena tidak tercatat di RKBMD. Keputusan SK ini harus diubah dan disesuaikan," jelasnya.
Proses perubahan SK tersebut kini berada di ranah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem. "Saya sudah melapor dan masalah ini sudah dirapatkan langsung bersama Pak Sekda," imbuhnya.
Anggaran Rp 7,8 miliar itu tidak hanya untuk fisik barang, melainkan mencakup biaya perencanaan, pengawasan, hingga pengerjaan fisik.
Batalnya proyek ini tentu memicu sorotan tajam publik, mengingat tingkat kebutuhan penerangan jalan di Karangasem masih sangat tinggi. Di beberapa ruas jalan, masyarakat masih mengeluhkan LPJU yang padam dan tak kunjung diperbaiki.
Harapan masyarakat menikmati penerangan jalan baru pun terpaksa gigit jari akibat tersandung urusan administrasi pencatatan RKBMD.
Dishub Karangasem berharap program pengadaan LPJU ini dapat kembali diusulkan pada tahun anggaran mendatang dengan proses perencanaan yang matang. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali