AMLAPURA, Radar Bali,id – Tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karangasem tergolong masih cukup tinggi. Dalam kurun waktu satu bulan saja, Satlantas Polres Karangasem mencatat ribuan penindakan terhadap para pengguna jalan yang tidak tertib.
Baca Juga: Lakalantas Beruntun di Jalur Tengkorak Denpasar–Gilimanuk, Lansia Tewas Tertabrak
Kasat Lantas Polres Karangasem, AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra mengungkapkan, sepanjang periode bulan September 2026, pihaknya menindak sebanyak 1.282 pelanggaran lalu lintas. Penindakan tersebut dilakukan melalui tilang manual, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga teguran tertulis.
”Dari total penindakan itu, sebanyak 77 pelanggaran ditindak melalui tilang manual dan 69 pelanggaran melalui ETLE,” ungkap AKP Maha Putra, Minggu (4/10/2026).
Sementara itu, sebanyak 1.136 pelanggar sisanya diberikan teguran tertulis. Jenis pelanggarannya bervariasi, mulai dari tidak menggunakan helm keselamatan, tidak memakai sabuk pengaman, kendaraan tanpa spion, melawan arus, hingga tata cara pemuatan barang.
”Termasuk juga pemakaian knalpot brong yang jumlahnya cukup banyak,” tambah Maha Putra.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong menjadi kasus yang paling menonjol karena selain melanggar hukum, juga sangat mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat. Banyaknya aduan warga membuat kepolisian gencar melakukan penertiban.
”Dari total knalpot brong yang disita, sebagian besar berasal dari sepeda motor yang dikendarai oleh pelajar, mulai dari tingkat SMP hingga SMA,” terangnya.
Pihaknya berharap penyitaan ini bisa memberikan efek jera agar para pengendara segera mengganti knalpotnya dengan standar pabrikan. Penindakan tegas ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara.
”Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali