AMLAPURA, Radar Bali.id – Kabupaten Karangasem kini dihadapkan problem dilematis. Di tengah upaya mengembangkan sektor pariwisata, Karangasem justru harus menjadi salah satu daerah yang menanggung beban untuk memenuhi ketentuan lahan pertanian di tingkat Provinsi Bali.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Jembrana, Bupati Kembang Serahkan 4 Unit Traktor Roda Empat untuk Petani
Kondisi ini terjadi setelah tiga kabupaten/kota di Bali yakni Badung, Denpasar, dan Gianyar tidak memenuhi kuota yang ditentukan.
Yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2025 terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) yang dimiliki.
Akibatnya, sejumlah daerah di luar dari tiga kabupaten/kota tersebut harus terkena dampak menambah luasan LP2B untuk bisa memenuhi ketentuan minimal 87 persen. Salah satunya Kabupaten Karangasem yang bertambah menjadi sekitar 91,69 persen.
Penambahan tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan dari tiga daerah lainnya agar secara keseluruhan Provinsi Bali dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Berdasarkan Kepmen ATR/BPN Tahun 2024, luas LBS di Kabupaten Karangasem mencapai 5.976,13 hektare. Dengan luasan tersebut, Karangasem sebenarnya telah memenuhi bahkan melampaui batas minimal 87 persen, dengan sekitar 5.200 hektar telah berada pada kisaran 88 persen.
Namun, setelah dilakukan penyesuaian, sekitar 5.479,51 hektar LBS di Karangasem akan masuk dalam LP2B. Artinya, terdapat tambahan sekitar 200 hektare lebih lahan yang harus ditetapkan sebagai LP2B.
Praktis, penambahan tersebut berdampak pada menyusutnya ruang pengembangan Karangasem ke depan. Terutama untuk pembangunan infrastruktur maupun pengembangan kawasan pariwisata. Terlebih, saat ini Karangasem tengah didorong untuk mengembangkan sektor pariwisata sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata mengakui adanya kondisi tersebut. Menurutnya, bukan hanya Karangasem yang mengalami penambahan, namun beban tambahan yang diterima Karangasem menjadi salah satu yang terbesar, mencapai lebih dari 200 hektare.
Gus Par menyayangkan kondisi tersebut. Sebab, di satu sisi Karangasem masih menghadapi persoalan ekonomi dan berupaya untuk mengembangkan sektor lain. Seperti pengembangan sektor pariwisata. Di sisi lain, ruang pengembangan wilayah justru berpotensi semakin terbatas akibat bertambahnya lahan yang masuk dalam LP2B.
”Tentu hal ini akan berdampak ke depannya. Mengingat pariwisata Karangasem sedang berkembang,” kata Gus Par ditemui Senin (5/10/2026).
Kondisi ini kata dia tentu berpotensi mempersempit ruang untuk pengembangan infrastruktur dan penunjang lainnya. Gus Par berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat memberikan kebijakan khusus kepada Karangasem sebagai bentuk kompensasi atas tambahan beban LP2B tersebut.
Kompensasi diperlukan agar Karangasem tetap memiliki ruang untuk mengembangkan sektor lain yang ikut terdampak akibat bertambahnya ratusan hektar lahan yang ditetapkan sebagai LP2B.
”Harapannya tentu ada kebijakan lebih dari provinsi, terutama kompensasi bagi Karangasem. Sehingga dengan adanya penambahan LP2B ini, sektor-sektor lain yang terdampak tetap bisa dikembangkan,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali