AMLAPURA, Radar Bali.id – Buntut krisis kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah SPBU, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem mengambil langkah taktis.
Baca Juga: Dampak Krisis BBM di Bali ke Pendidikan: Unud Terapkan Daring dan WFH Tiga Hari
Pemkab menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi aparatur pemerintah selama tiga hari, terhitung mulai Kamis (15/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026).
Kebijakan ini ditempuh guna menekan mobilitas warga sekaligus mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi BBM di Bali.
Penerapan WFH tersebut tertuang resmi dalam Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Ketut Sedana Merta Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal Rabu (14/10/2026) tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH.
Surat yang bersifat segera itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah hingga unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di lingkup Pemkab Karangasem. Kebijakan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas permintaan penyesuaian sistem kerja guna mendukung pelaksanaan tugas PT Pertamina Patra Niaga, khususnya agar proses penyediaan dan distribusi BBM dapat tetap berjalan aman dan lancar.
Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta menegaskan, kendati diterapkan WFH, roda pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Para aparatur yang bekerja dari rumah tetap dituntut menjaga kelancaran administrasi dan memenuhi target kinerja.
”Pelaksanaan WFH tetap harus memastikan kelancaran penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, dan pelayanan publik,” kata Sedana Merta, Rabu (14/10/2026).
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk layanan kedaruratan dan keamanan, dipastikan tetap melaksanakan tugas secara tatap muka dari kantor.
”Untuk pelayanan publik, pelayanan kedaruratan, dan keamanan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor,” tegasnya.
Selain perangkat daerah, seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta di Kabupaten Karangasem juga diminta menerapkan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring selama tiga hari tersebut. Ketentuan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai aturan masing-masing sekolah.
Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian sistem kerja ini juga berlaku bagi instansi vertikal, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD di seluruh wilayah Bali. Melalui pengaturan ini, mobilitas masyarakat diharapkan dapat berkurang tanpa mengorbankan pelayanan publik, sekaligus membantu percepatan pemulihan distribusi BBM. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali