DENPASAR, radarbali.id - Upaya konfirmasi kepada "Aktor" pria dalam kasus dugaan perselingkuhan di RSUP Prof.Dr. I.G.N.G Ngoerah, yakni dr. NGGNU, S.Ked, telah dilakukan via telepon.
Sayangnya, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK Unud), calon Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi ini memilih bungkam.
Untuk diketahui, Mahasiswa Unud yang merupakan "aktor" pria diduga kasus perzinahan, sempat menerima telepon. Ketika mengetahui bahwa dalam rangka kepentingan konfirmasi soal dirinya diduga telah gagahi teman sekampus yang merupakan wanita bersuami yakni dr. SPY., S.Ked, calon Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh ini memilih dia tanpa suara.
Tak berselang lama, terdengar suara wanita, yang kemudian beri beberapa pertanyaan. Lagi-lagi, setelah dijawab menyangkut kepentingan konfirmasi soal perzinahan di RSUP Prof.Dr. I.G.N.G Ngoerah, wanita itu menolak untuk beri komentar.
"Maaf, maaf," kilahnya dan langsung memutuskan sambungan telepon. Sementara informasi lain yang beredar, sanksi yang diberikan
Dalam rapat antara RSUP Ngoerah dan Fakultas Kedokteran Unud, tak seimbang.
Rapat yang digelar di Gedung Dikti, Ruang Rapat Komkordik Gedung Skill Lab Lantai IV, Selasa 30 Juli 2024, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dua peserta didik (calon dokter) bergelar S2 itu sudah diputuskan.
"Beredar kabar, sanksi yang diberikan kepada residen tak seimbang. Yang laki, lebih ringan, diduga ayahnya seorang guru besar. Sedangkan yang perempuan lebih berat," singkat sumber di lingkungan RSUP, Rabu (31/7).
Walaupun demikian, Ketua Komite Koordinasi Pendidikan RSUP Prof Ngoerah, I Gusti Putu Suka Aryana mengatakan RSUP Prof Ngoerah dan Fakultas Kedokteran Unud sudah menetapkan sanksi terhadap kedua dokter termasuk golongan pelanggaran.
"Ya, masuk golongan berat. Nanti akan dibuatkan berita acaranya terkait sanksi. Tindak lanjutnya nanti akan diberikan sanksi sesuai berita acara," jelasnya.
Dalam rapat yang telah dilakukan, dua belah pihak sebatas menetapkan jenis pelanggarannya. Namun untuk sanksi, akan dituangkan pada berita acara.
"Yang jelas sudah ditetapkan pelanggaran," imbuh Suka Aryana sembari menambahkan, sebelumnya terdapat kejadian serupa di RSUP Prof Ngoerah.
Selain kasus perselingkuhan, RSUP Prof Ngoerah juga sempat menangani beberapa kasus pelanggaran di institusinya. "Kami memiliki aturan termasuk level pelanggarannya. Ada ringan, sedang, berat dan sangat berat. Kalau ditangani saat ini masuk kategori berat," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, d rapat tersebut, dua orang dokter ini tidak dihadirkan. Setelah dilakukan penetapan kategori pelanggaran akan dilakukan klarifikasi dan mengeluarkan berita acara. "Begitu keluar berita acara, baru bisa ditentukan apakah mereka tetap bisa berstatus mahasiswa atau tidak," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan