DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pakrimik alias gaduh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali terus bermunculan.
Belum reda soal pungutan dana bencana, kali ini giliran gaduh uang makan tak cair. Termasuk bagi kalangan tenaga kesehatan.Tak main-main, durasinya disebut 4 tahun di endapkan. Benarkah?.
Dikonfirmasi hal ini, Kadis Kesehatan dr.I Nyoman Gde Anom saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (24/9/2025) menerangkan terjadi mispersepsi di kalangan ASN.
Pasalnya kata Gde Anom, pemerintah sejak tahun 2021 tidak lagi mengalokasikan anggaran uang makan bagi pegawai yang bertugas di lingkungan kerha Dinas Kesehatan dan juga Rumah Sakit di bawah naungan Pemprov Bali.
”Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan,” sangkal dr Anom.
Kendati uang makan PNS dihapuskan lanjut Anom, pemerintah tetap lakukan peningkatan kesejahteraan bagi ASN dengan melakukan penyesuain pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di RS, selain TPP juga ada tambahan Jaspel yang rutin diberikan setiap bulan,” imbuhnya.
Kadiskes dr. Gde Anom meminta kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit.”Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa,” pintanya.
Mempertegas penyampaian Kadiskes, Direktur RS Bali Mandara dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya menerangkan hal senada sejak tahun 2021, PNS yang bekerja di rumah sakit yang dipimpinnya memang tidak menerima uang makan.
Koordinasi dengan BPKAD, mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tidak ada nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan, namun diperuntukkan khusus bagi ASN yang bertugas dilingkup kementerian dan lembaga yang dianggarkan dari APBN .
Hal serupa juga disampaikan Direktur RS Mata Bali Mandara dr. Ni Made Suryanadi dan Plt. Direktur RS. Dharma Yadnya dr. Kadek Iwan Darmawan.***
Editor : M.Ridwan