AMLAPURA, Radar Bali.id – Sebanyak 21 ribu warga Kabupaten Karangasem dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per 2 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan buntut dari validasi data nasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Karangasem, Ni Made Laba Dwikarini, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar bantuan kesehatan benar-benar tepat sasaran.
"Penonaktifan ini berlaku nasional. Di Karangasem, jumlahnya mencapai 21 ribu lebih karena adanya verifikasi ulang dari pusat," jelasnya, Kamis (5/2/2026).
Dwikarini menyebutkan beberapa alasan peserta dinonaktifkan, di antaranya:
- Perubahan Status Ekonomi: Peserta yang sebelumnya di kategori ekonomi rendah (desil 1-4) naik ke kategori menengah ke atas (desil 6-10).
- Indikasi Finansial: Terdeteksi memiliki aset (tanah/kendaraan), tabungan, pinjaman bank, hingga keterlibatan dalam pinjaman online atau judi online.
- Status Pekerjaan: Anggota keluarga terdeteksi sebagai pekerja penerima upah.
Meski demikian, warga masih berpeluang mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui Mal Pelayanan Publik dengan membawa syarat berupa surat keterangan sakit/kontrol, pengantar dari desa, serta fotokopi KK dan KTP. "Proses aktivasi membutuhkan waktu karena harus diusulkan kembali ke pusat," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita